Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Menteri Perdagangan Thomas Lembong masih pikir-pikir untuk membatalkan rencana debirokratisasi aturan terkait dengan impor besi dan baja.
Aturan tersebut masih memungkinkan untuk ditangguhkan revisinya lantaran industri dalam negeri sangat membutuhkan.
Thomas mengatakan, tidak ingin terpeleset sehingga bila dipaksakan untuk dilakukan relaksasi maka industri baja dan besi domestik akan menjadi terpuruk.
"Kita sedang bangun industri besi dan baja. Selama ini dunia kebanjiran (besi dan baja) dari Cina. Saya tidak berani sentuh, kalau kepleset tidak lucu," kata Thomas, kemarin.
Untuk melakukan revisi aturan impor baja dan besi tersebut, Thomas mengakui masih perlu waktu yang lebih mendalam lagi.
Thomas mengakui, saat ini industri basa sedang mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Apalagi pembangunan infrastruktur dalam negeri sedang digenjot.
Aturan yang rencananya akan dipangkas perizinannya tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08/2012 tentang ketentuan impor besi atau baja dan Permendag Nomor 28/2014 untuk menghilangkan ketentuan wajib rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemperin) dan verifikasi surveyor, serta melakukan pengawasan melalui post audit.
Direktur Eksekutif Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA) Hidayat Trisaputro mengatakan, pihaknya sangat khawatir bila penghapus hambatan impor baja dan besi tetap direalisasikan.
Hal itu pasti akan memukul industri besi dan baja dalam negeri. "Produsen lokal akan kelabakan," kata Hidayat.
Menurut Hidayat, dengan regulasi yang sudah berjalan saat ini saja impor baja yang utamanya dari Cina sudah meresahkan produsen dalam negeri.
Padahal, produk baja yang diproduksi oleh Cina tersebut mengandung unsur dumping.
Bila relaksasi aturan impor baja tetap dilakukan, momentum produsen baja lokal akan hilang ditengah semangat pemerintah yang mengenjot pembangunan sektor infrastruktur.
"Jangan terburu-buru. Kami sudah mengirimkan surat resmi (keberatan) ke Kemenko," kata Hidayat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News