kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Demokrat: Fadel minta klarifikasi kepada Sudi dan SBY salah alamat


Sabtu, 22 Oktober 2011 / 13:16 WIB
ILUSTRASI. Toyota ungkap bocoran mobil listrik anyar berjenis SUV, punya platform terbaru


Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ketua Departemen Keuangan Partai Demokrat Ikhsan Modjo menilai, upaya dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad yang meminta klarifikasi mengenai pencopotan dirinya ke Mensesneg Sudi Silalahi dan Presiden SBY, salah alamat. Seharusnya, Fadel menjalin komunikasi di internal partainya. Dalam hal ini, Fadel harus berbicara dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie.

"Pergantian Fadel ini hak prerogatif presiden sudah dikonsultasikan dengan Golkar sebelumnya kok, sudah ada komunikasi dengan Ketua Umum Golkar dan SBY. Kemudian, pak Fadel bertanya ke pak Sudi dan pak SBY, ini salah alamat. Ini hanya komunikasi internal Golkar, termasuk alasan Ketua Umum Golkarnya sendiri," ujar Ikhsan saat ditemui usai acara diskusi Polemik Sindo Radio di Warung Daun, Jakarta, Sabtu (22/10).

Menurut Ikhsan, semestinya Fadel menanyakan dan mengklarifikasi langsung soal pencopotan dirinya ke Aburizal Bakrie. Pasalnya, soal reshuffle sebenarnya tak ada kaitan antara partai politik dengan Presiden SBY. Semuanya komunikasi internal partai.

Lebih jauh Ikhsan yakin langkah yang dilakukan Presiden SBY sudah benar dan memiliki justifikasi, baik dari publik ataupun lingkaran istana.

"Saya yakin presiden punya justifikasi benar dari internal dan publik soal reshuffle," pungkasnya. (TribunNews/Willy Widianto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×