kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat enggan intervensi calon wakapolri


Selasa, 07 April 2015 / 12:32 WIB
Demokrat enggan intervensi calon wakapolri
Promo KFC dengan KB Bukopin Sampaia 25 Oktober 2023 Spesial Anniversary 44 Tahun KFC, 9 Potong Ayam Harga Rp 88.000-an Saja.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat tidak ikut mengusulkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai wakil kepala Polri. Demokrat mengingatkan fraksi lain untuk tidak ikut campur soal siapa yang akan mengisi jabatan tersebut.

"Fraksi Partai Demokrat meminta Dewan jangan terlalu jauh intervensi urusan internal kepolisian dengan ikut menggadang nama siapa pun sebagai wakapolri," kata anggota F-Demokrat, Benny K Harman, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4).

Wakil Ketua Komisi III DPR itu menjelaskan, pemilihan kepala Polri berbeda dari penunjukan wakapolri. Pemilihan kapolri harus melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Adapun penunjukan wakapolri dilakukan melalui proses internal di Polri.

"Sudah ada undang-undangnya, pemilihan melalui Wanjakti (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri)," ucap Benny.

Dalam rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membahas pecalonan Badrodin Haiti sebagai kepala Polri, Senin kemarin, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan agar Budi Gunawan ditunjuk sebagai wakil kepala Polri. 

Mereka menyatakan bahwa Budi sudah dinyatakan lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan calon kepala Polri. Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim juga memutuskan bahwa status tersangka pada Budi tidak sah secara hukum. Oleh karena itu, DPR berpandangan bahwa Budi harus diberi tempat yang layak di Polri. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×