kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Demokrat belum ambil sikap terkait dana aspirasi


Senin, 15 Juni 2015 / 21:52 WIB
Demokrat belum ambil sikap terkait dana aspirasi


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Fraksi Partai Demokrat belum mengambil sikap terkait usulan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR setiap tahunnya. Demokrat justru melemparkan bola panas mengenai dana aspirasi ke pemerintah dan menuding pemerintah diam-diam telah menyetujui usulan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, mengatakan, Partai Demokrat menghargai gagasan bahwa setiap anggota DPR wajib memperjuangkan aspirasi pembangunan di daerah pemilihannya sebagaimana dimaksud oleh Pasal 80 ayat (J) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Namun demikian, Partai Demokrat mengingatkan, pada tahun 2010 kami tidak menyetujui usulan anggota DPR dapat mengalokasikan dana dalam APBN bagi pembangunan daerah pemilihannya," kata Ibas membacakan pernyataan pers, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Sikap Demokrat saat itu, kata dia, dilatarbelakangi oleh beberapa pertanyaan. Pertama, bagaimana meletakkan skema tersebut dalam sistem penganggaran negara dan daerah agar beriring dan tidak berbenturan dengan rencana dari pihak eksekutif. Kedua, bagaimana menjamin implementasi skema tersebut agar tidak tumpang tindih dengan penganggaran daerah yang diaspirasikan oleh anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota.

Ketiga, lanjut Ibas, kalau anggota DPR dapat menentukan sendiri proyek anggarannya, maka ini akan mengakibatkan kekaburan fungsi eksekutif dan legislatif. Keempat, Ibas juga mempertanyakan bagaimana memastikan skema ini tidak disalahgunakan.

"Sikap Partai Demokrat saat ini adalah meminta Pemerintah memberikan penjelasan posisinya dalam masalah ini, dihadapkan fakta obyektif kelesuan ekonomi dan menurunnya daya beli rakyat yang membutuhkan prioritas kebijakan pemerintah," lanjut Ibas.

Usai membacakan pernyataan sikap fraksi yang juga ditandatangani oleh Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan itu, Ibas langsung meninggalkan ruangan jumpa pers.

Sementara itu, Juru bicara Demokrat Iksan Modjo mengatakan, sampai saat ini pemerintah belum menunjukkan sikap yang jelas mengenai dana aspirasi. Selama ini, kata dia, opini yang berkembang seolah pemerintah menolaknya. Padahal, pemerintah diam-diam sudah menyetujui dengan memasang pagu anggaran Rp 11,2 triliun (Rp 20 Miliar dikalikan jumlah seluruh anggota DPR) dalam R-APBN 2016.

"Selama ini seakan-akan yang menyetujui dana aspirasi ini hanya DPR. Padahal sudah ada pagu anggarannya. Oleh karena itu kita meminta pemerintah untuk menjelaskan sikapnya," kata Iksan. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×