kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.276   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Demokrat: Angka tujuh angka keramat


Senin, 14 Januari 2013 / 17:19 WIB
Demokrat: Angka tujuh angka keramat
ILUSTRASI. IHSG berpotensi menguat terbatas pada Senin (20/9). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Ketua Fraksi Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf mengaku nomor urut tujuh merupakan angka keramat. Dia mengatakan hal ini terbersit dari analogi tujuh tingkatan langit dan juga tujuh tingkat surga.

Selain itu, Nurhayati mengatakan, nomor urut itu sesuai dengan kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang bertempat di Graha Kramat VII. Alhasil, dia mengatakan, nomor urut tujuh juga mencerminkan jati diri partai berlambang bintang mercy ini.

Nurhayati juga menyatakan, angka tujuh juga merupakan angka keramat lantaran dapat diartikan sebagai tujuh pertolongan dari Allah. Karena itu, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait dengan nomor urut Partai Demokrat ini.
"Hari Kamis (17/1), kami akan sosialisasi angka tujuh, angka keramat," tandas Nurhayati.

Seperti diketahui, KPU melakukan pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu di kantor pusat KPU, Jakarta, pada Senin (14/1) siang tadi. Hasil undian nomor urut partai politik sebagai berikut :

1. Partai Nasdem
2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. PDI Perjuangan
5. Partai Golkar
6. Partai Gerindra
7. Partai Demokrat
8. Partai Amanat Nasional (PAN)
9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
10. Partai Hanura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×