kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Demi kelancaran distribusi oksigen ini yang dilakukan Kemenaker


Minggu, 01 Agustus 2021 / 17:50 WIB
Demi kelancaran distribusi oksigen ini yang dilakukan Kemenaker
ILUSTRASI. Demi kelancaran distribusi oksigen ini yang dilakukan Kemenaker


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menginstruksikan Pengawas Ketenagakerjaan, baik yang ada di pusat maupun di daerah, untuk melakukan supervisi terhadap pengoperasian ISO Tank. Hal ini untuk memastikan pendistribusian oksigen ke berbagai tempat berjalan aman dan lancar.

“Dalam rangka mendukung percepatan tersedianya oksigen untuk penanganan Covid-19 yang saat ini dibutuhkan masyarakat Indonesia, Kemenaker memberikan kemudahan dalam penggunaan ISO Tank secara aman dan selamat,” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Minggu (1/8).

Haiyani mengatakan, saat ini ketersediaan oksigen menjadi kebutuhan vital bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Oleh karena itu, diperlukan juga pengawasan yang maksimal terhadap pengoperasian ISO Tank, mengingat ISO Tank merupakan sarana utama pendistribusian oksigen tersebut.

Baca Juga: Pengalaman dan Vaksin

Melalui supervisi tersebut, kata Haiyani, diharapkan pendistribusian oksigen dapat lebih cepat, aman, dan berkualitas.

Ia menambahkan, supervisi terhadap ISO Tank ini adalah salah satu implementasi dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

“Kami juga meminta perusahaan ataupun instansi yang mengoperasikan ISO Tank ini untuk benar-benar memperhatikan aspek K3. Sehingga tidak ada kendala dalam pemenuhan kebutuhan oksigen saat ini,” tutur Haiyani.

Selanjutnya: Masih berlaku, ini cara membuat STRP DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×