kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.907.000   -17.000   -0,88%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Delapan kementerian dan lembaga ingin ajukan asuransi gedung


Jumat, 14 Februari 2020 / 17:17 WIB
Delapan kementerian dan lembaga ingin ajukan asuransi gedung
ILUSTRASI. DJKN Kemenkeu menargetkan untuk mengasuransikan gedung 10 kementerian dan lembaga (K/L) di tahun 2020. Warta Kota/henry lopulalan


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan untuk mengasuransikan gedung 10 kementerian dan lembaga (K/L) di tahun 2020.

"Dari target tersebut, sudah ada 8 K/L yang siap dan telah mengajukan asuransi gedung," kata Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan pada Jumat (14/2) di Jakarta.

Baca Juga: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih investigasi Jiwasraya

Menurut Direktur Barang Milik Negara (BMN) DJKN Encep Sudarwan, 8 K/L yang telah mengajukan asuransi tersebut adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lebih lanjut, ada lembaga pertelevisian Televisi Republik Indonesia (TVRI), Lemabaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Saat ini, DJKN pun masih mengukur nilai aset yang dimiliki oleh 8 K/L tersebut untuk menentukan besaran premi asuransi. Encep pun menegaskan bahwa asuransi BMN ini hanya akan dikelola oleh satu konsorsium asuransi atas nama BMN dengan alasan keamanan.

Baca Juga: Diabaikan OJK dan Kemenkeu, nasabah Jiwasraya mengadu ke DPR

"Jadi, K/L tidak menggunakan perusahaan asuransi yang berbeda-beda. Hanya satu asuransi BMN yang akan dikeluarkan konsorsium asuransi BMN," tegasnya.

Untuk selanjutnya, Encep juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan meminta agar jumlah gedung K/L yang diasuransikan tidak hanya berhenti di 10 K/L saja. Menurutnya, lebih banyak K/L yang mengasuransikan gedung, maka bisa lebih baik.

Sebagai tambahan informasi, program asuransi BMN ini diatur dalam dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 97 tahun 2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×