kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Debu vulkanik selimuti kota Ternate


Selasa, 06 Desember 2011 / 11:33 WIB
Debu vulkanik selimuti kota Ternate
ILUSTRASI. Pelajar, inilah 5 rempah-rempah Indonesia yang populer beserta manfaatnya.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Debu vulkanik dari Gunung Gamalama yang meletus dinihari kemarin masih menyelimuti sebagian besar Kota Ternate, Maluku Utara, Selasa (6/12). Hujan abu terkonsentrasi di bagian tengah dan selatan Kota Ternate karena angin bertiup ke arah tenggara dari gunung setinggi 1.715 meter di atas permukaan laut itu.

Debu berwarna abu-abu kecoklatan itu masih beterbangan dan memenuhi sejumlah ruas jalan di Kota Ternate, seperti Jalan Pattimura, Jalan Pahlawan Revolusi, dan Jalan Jati Raya. Ketebalan debu vulkanik mengganggu penglihatan pengemudi kendaraan bermotor yang umumnya menggunakan masker dan kacamata.

Pelindung wajah juga digunakan warga saat berjalan kaki di sejumlah jalan protokol tersebut.

Hujan debu vulkanik yang mengganggu aktivitas masyarakat membuat pemerintah setempat membagikan lebih dari 3.000 masker di wilayah perkotaan Ternate. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate, Jimmy D Brifing, mengatakan, masker itu langsung habis dibagikan kepada warga. "Sekarang kami kesulitan untuk memperoleh masker karena apotek juga sudah kehabisan masker," tuturnya.

Menurut Jimmy, pembagian masker itu untuk mengantisipasi infeksi saluran pernapasan akut yang disebabkan oleh debu letusan Gunung Gamalama. (Aswin Rizal Harahap/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×