kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data STNK Bakal Dihapus Jika Tak Diperpanjang 2 Tahun, Begini Kata Pengamat


Jumat, 06 Januari 2023 / 12:51 WIB
Data STNK Bakal Dihapus Jika Tak Diperpanjang 2 Tahun, Begini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Data STNK bakal dihapus jika tak diperpanjang 2 tahun, Pengamat sebut agar tertib bayar pajak. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan dihapus otomatis jika pemilik tidak memperpanjang STNK selama dua tahun. 

Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno mendukung kebijakan tersebut. Ia menilai kebijakan ini mendorong masyarakat untuk tertib membayar pajak. 

"Ini salah satu kebijakan untuk menertibkan secara administrasi," jelasnya pada Kontan.co.id, Jum'at (6/1). 

Ia juga menilai selama ini penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum maksimal. Sehingga benar jika pemerintah memberlakukan kebijakan ini. 

Baca Juga: Siap-Siap, Data STNK Bakal Terhapus Jika Tidak Diperpanjang Selama 2 Tahun

"Potensi PKB mencapai Rp. 200 triliun se Indonesia, namun sampai Agustus 2022 baru terkumpul Rp. 60 triliun," kata Djoko. 

"Potensi besar jika bisa dapat dicapai, dapat digunakan untuk memberikan bantuan operasional angkutan umum di daerah," tambah Djoko. 

Untuk diketahui, kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pada pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan aturan ini sudah mulai berlaku sejak awal tahun ini. 

Baca Juga: Wacana Tidak Bayar Pajak Kendaraan Data STNK Bakal Dihapus Mulai Bergulir

Meski begitu pihaknya tidak akan langsung melakukan penghapusan data STNK bagi yang belum memperpanjang STNK lebih dari dua tahun. 

Dalam penerapannya, pertama Polri akan memberi surat peringatan (SP) selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. 

"Jadi tidak langsung, tapi kita SP dulu ada tahapanya," jelas Yusri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×