kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Dapat remunerasi tinggi, Ombudsman sentil banyaknya pejabat yang jadi komisaris BUMN


Minggu, 28 Juni 2020 / 17:55 WIB
Dapat remunerasi tinggi, Ombudsman sentil banyaknya pejabat yang jadi komisaris BUMN
ILUSTRASI. Ombudsman menyentil banyaknya pejabat yang jadi komisaris BUMN padahal mereka sudah dapat gaji tinggi.


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ombdusman Republik Indonesia menyoroti praktik rangkap jabatan dan rangkap pendapatan di badan usaha milik negara (BUMN).

Rangkap jabatan tersebut dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) sejumlah kementerian dan lembaga negara. Terbanyak dari Kementerian BUMN dan disusul Kementerian Keuangan.

Ombudsman menyentil masalah pendapatan ASN di Kementerian Keuangan. Ombudsman menilai remunerasi ASN di instansi tersebut merupakan yang tertinggi.

Baca Juga: Soal rangkap jabatan komisaris BUMN, Ombudsman akan surati Jokowi

"Saya tidak mengerti kenapa Kementerian Keuangan, remunerasi tertinggi tapi banyak yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan," ujar Anggota Ombudsman Alamsyah Saragih dalam konferensi pers, Minggu (28/6).

Alamsyah menjabarkan, terdapat 254 komisaris terindikasi rangkap jabatan pada tahun 2018. Sebanyak 55 orang dari Kementerian BUMN dan 42 dari Kementerian Keuangan.

Disusul Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan masing-masing 17 orang. Setelah itu Kementerian Sekretaris Negara sebanyak 16 orang.

"Ini berbahaya dibiarkan terus makin hari konflik kepentingan makin besar," terang Alamsyah.

Praktik tersebut, kata Alamsyah, berlanjut hingga tahun 2020. Padahal hal tersebut bertentangan dengan sejumlah peraturan.

Antara lain Undang Undang nomor 25 tahun 2009 Pelayanan Publik. Pada pasal 17 huruf a UI tersebut disampaikan bahwa pelaksana pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: Hingga pertengahan Juni, Ombudsman terima 1.242 laporan dugaan maladministrasi bansos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×