kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.146   54,00   0,33%
  • IDX 7.075   90,98   1,30%
  • KOMPAS100 1.056   15,77   1,52%
  • LQ45 830   13,19   1,61%
  • ISSI 214   1,82   0,85%
  • IDX30 423   7,16   1,72%
  • IDXHIDIV20 510   7,87   1,57%
  • IDX80 120   1,81   1,52%
  • IDXV30 125   0,53   0,43%
  • IDXQ30 141   1,98   1,42%

Dapat Hampers Lebaran dari Kantor Dikenakan Pajak? Ini Kata DJP


Selasa, 09 April 2024 / 11:30 WIB
Dapat Hampers Lebaran dari Kantor Dikenakan Pajak? Ini Kata DJP
ILUSTRASI. Hampers atau bingkisan makanan dan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa hampers atau bingkisan makanan dan minuman dalam rangka hari besar keagamaan yang diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawannya tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 21.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Ditjen Pajak Arif Yunianto menyatakan, hampers termasuk ke dalam daftar natura atau kenikmatan dengan jenis atau batasan tertentu. Khusus untuk bingkisan yang diberikan ke karyawan dalam hari besar keagamaan tergolong ke dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh.

Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan Atau Jasa yang Diterima Atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

"Bingkisan dari pemberi pekerja berbentuk bahan makanan atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan itu dikecualikan juga. Hari besar keagamaan yaitu hari raya Lebaran, Natal, Nyepi, Waisak dan tahun baru Imlek," kata Arif dalam Taxlive eps.128 di laman Instagram @ditjenpajakri, pekan lalu.

Baca Juga: Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Tidak Berikan Parsel Lebaran

Kendati demikian, Arif menjelaskan, pengecualian objek PPh tersebut hanya berlaku apabila pemberi kerja memberikan hampers kepada seluruh karyawan. Apabila hanya diberikan kepada sejumlah pegawai yang merayakan hari raya, maka untuk menentukan hampers dikenakan PPh atau tidak, ditentukan berdasarkan nilainya.

Adapun hampers senilai lebih dari Rp 3 juta per tahun pajak untuk setiap pegawai, maka dikenakan PPh dari selisih nilai harga dengan batasan tersebut. Ketentuan itu pun berlaku jika pegawai menerima hampers di luar dari momen hari besar keagamaan yang telah disebutkan.

"Kalau diberikan di luar lima hari besar keagamaan tadi, maka secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 3 juta. Kalau lebih dari Rp 3 juta, maka selisihnya itu yang dikenakan pajak penghasilan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×