Reporter: Lamgiat Siringoringo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. PT Bank Danamon Indonesia Tbk harus gigit jari. Gugatan pailitnya terhadap PT Esa Kertas Nusantara harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Rabu (26/08), Pengadilan menolak gugatan pailit Bank Danamon pada salah satu debiturnya Esa Kertas.
Majelis hakim yang menangani gugatan ini menyatakan kalau Esa Kertas tidak memenuhi syarat untuk dipalitkan. Ketua Majelis Hakim Reno Listowo, mengatakan, kalau perusahaan biji kertas ini masih bisa beroperasi dan mempunyai kemampuan untuk melunasi kewajiban pelunasan kredit ini. "Permohonan Gugatan pailit harus ditolak," ujar Reno.
Dalam mengambil keputusan ini, hakim mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan oleh Esa Kertas Nusantara kalau perusahaan ini masih mempunyai kapasitas sebagai perusahaan yang beroperasi dan mempunyai keuntungan yang besar.
Putusan ini tentu saja membuat Bank Danamon kecewa. Kuasa hukum Bank Danamon Shofianti Ifada pun terheran-heran dengan putusan tersebut. Sebab, menurut dia, dalam masalah pailit bukan hanya memperhitungkan apakah perusahaan yang bersangkutan punya kemampuan beroperasi atau tidak. Tapi, juga masalah kemauan untuk membayar utang-utangnya kepada pihak kreditur. "Kalau memang mampu, Mengapa Esa Kertas tidak mau membayar utangnya?" kata Shofianti, balik bertanya.
Sementara kuasa hukum Esa Kertas, Ariano Sitorus, menyatakan, bahwa kliennya bukan tidak mau dan tidak mampu membayar kewajiban utangnya kepada Bank Danamon. "Tapi masih ada yang harus dibicarakan lagi," ujar Ariano. Terlepas dari itu, Ariano merasa puas dengan putusan hakim karena sudah sesuai dengan fakta yang ada. Apalagi, tambah Ariano, kliennya bukanlah perusahaan yang sudah mau bangkrut untuk kemudian bisa dipailitkan. "Kebenaran hukum sudah dijalankan oleh majelis hakim," ujar Ariano.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News