kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Dana pengembangan desa dipegang siapa?


Rabu, 07 Januari 2015 / 08:05 WIB
Dana pengembangan desa dipegang siapa?
ILUSTRASI. Simak cara melakukan metode olahraga 3-2- 8 yuk!


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kehadiran Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinilai menjadi spirit baru dalam memperjuangkan pembangunan desa lebih baik dan bermartabat.

Demikian disampaikan Ketua Forum Pengembangan Pembaharuan, Farid Hadi Rahman, dalam keterangan pers di sela Focus Group Discussion (FGD) Outlook dan Road Map Pelaksanaan UU Desa.

Menurutnya, kehadiran UU Desa yang ditindaklanjuti dengan keberadaan nomenklatur baru dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Ini terobosan penting, desa akan punya masa depan. Ini membangun spirit baru. Banyak desa yang mulai belajar, mereka menyiapkan diri dengan sungguh-sungguh," ungkapnya, di kantor Transmigrasi, Selasa (6/1).

Namun, belum terbitnya keputusan Presiden Joko Widodo terkait lembaga kementerian yang berwenang menangani pemberdayaan desa membuat Kementerian Desa kesulitan mengeluarkan Peraturan Menteri dan peraturan turunannya terkait pemberdayaan desa.

"Saya kira tinggal dipilih. Masyarakat gelisah dengan situasi ini. Sebaiknya segera Presiden memutuskan siapa (Kementerian) yang mengurus, supaya mengakhiri kegelisahan masyarakat desa," harapnya.

Dosen IPDN, Sadu Wasistiyono, meminta agar kedua kementerian mengakhiri sikap yang terkesan tarik menarik terkait kewenangan pemberdayaan desa. Pasalnya, hal itu hanya akan membuat pembanguan desa terbengkalai.

"Bagi saya, yang penting desa punya satu matahari yang mengurus desa. Jangan tarik menarik, nanti desa terbengkalai," tukasnnya.

Sadu menegaskan, sejak UU Desa dibentuk, diatur bahwa pemberdayaan dan pembangunan desa pengaturannya di Kementerian Desa. Sementara, Kemendagri berwenang dalam pemerintahan.

"Pelaku pembangunannya ya Kementerian Desa. Sedangkan soal administrasi pemerintahan daerah, termasuk desa di bawah Kemendagri,"urainya. (Fidel Ali Permana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×