kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Dana cadangan risiko fiskal tidak ditambah


Senin, 12 Januari 2015 / 18:03 WIB
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 24 Juli 2023, Reward Menarik Mulai dari Skin hingga Room Card


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Mesti Sinaga

JAKARTA. Pemerintah tidak menambah porsi dana cadangan risiko fiskal dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015. Dana cadangan risiko fiskal tetap Rp 5,4 triliun, sama dengan APBN 2015.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan menjaga risiko fiskal tahun ini. Anggaran tahun ini risikonya lebih kecil karena  anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) premium sudah dihapus. Namun,"kita akan tetap jaga risikonya," ujarnya, Senin (12/1).

Subsidi BBM dalam RAPBN-P 2015 hanya sebesar Rp 81 triliun. Jumlah ini 29,35% dari pagu subsidi BBM dalam APBN 2015 yang mencapai Rp 276 triliun. Itupun sebenarnya anggaran subsidi BBM murni adalah Rp 56 triliun, sedangkan Rp 25 trilliun sisanya adalah untuk carry over Pertamina pada tahun lalu.
Alhasil, defisit anggaran turun dari 2,21% menjadi 1,9%.

Asal tahu saja, cadangan risiko fiskal diperlukan apabila asumsi-asumsi makro yang ditetapkan dalam bujet tidak sesuai sehingga ada risiko fiskal yang terjadi. Misalnya, belanja bisa naik ataupun pendapatan bisa turun. Tentu ini akan berpengaruh pada defisit anggaran.

Dana cadangan risiko fiskal ini masuk dalam pos belanja pemerintah pusat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×