Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/9).
Politisi PDI-P tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Damayanti Wisnu Putranti terbukti sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dalam dakwaan alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Damayanti dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai perbuatan Damayanti tidak mendukung program pemerintah, serta merusak sistem demokrasi dan mekanisme check and balances antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak efektif.
Meski demikian, menurut Majelis, Damayanti berlaku sopan, mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, dan berterus terang.
Damayanti juga dinilai telah berkerja keras sebagai wakil rakyat yang memperjuangkan aspirasi di daerah pemilihannya.
Selain itu, Majelis Hakim juga sependapat dengan jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Damayanti merupakan justice collabolator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Damayanti Wisnu Putranti didakwa menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Anggota Fraksi PDI-P tersebut didakwa secara bersama-sama dengan anggota Komisi V lainnya, Budi Supriyanto, dan dua orang stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Menurut Jaksa, pemberian uang tersebut untuk menggerakkan agar Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan agar Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
Kedua proyek tersebut diusulkan menggunakan program aspirasi anggota Komisi V DPR, dan diharapkan dapat masuk dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Adapun, proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar.
Sementara, proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar.
Usulan proyek tersebut diinisiasi oleh Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Amran menjanjikan kepada Damayanti bahwa setiap anggota DPR akan mendapat fee atau komisi sebesar 6 persen dari setiap program aspirasi.
Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee bagi Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa fee yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen. (Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News