kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam UU Cipta Kerja pegawai yang di-PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan, apa itu?


Selasa, 06 Oktober 2020 / 09:20 WIB
Dalam UU Cipta Kerja pegawai yang di-PHK dapat jaminan kehilangan pekerjaan, apa itu?
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (5/10/2020), DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna. 

Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja. "Dengan demikian, bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap terlindungi dalam jangka waktu tertentu sambil mencari pekerjaan baru yang lebih sesuai," jelas Airlangga. 

Baca Juga: Inilah perbedaan aturan upah buruh di Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU 13/2003

Program JKP tersebut berbeda dengan pesangon atau uang penghargaan masa kerja. Di dalam draft UU Cipta Kerja pasal 46A dijelaskan, program tersebut diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. 

“Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan,” tulis Pasal 46A ayat 1 beleid tersebut. 

Baca Juga: Begini dampak Omnibus Law terhadap kemudahan berbisnis di Indonesia

Meski demikian, tak semua pekerja bisa mendapatkan jaminan tersebut. Hanya pekerja yang telah membayar iuran di BPJamsostek yang akan memperoleh jaminan tersebut. Sumber pendanaan jaminan kehilangan pekerjaan berasal dari modal awal pemerintah; rekomposisi iuran program jaminan sosial; dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan. 

“Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” tulis Pasal 46C UU Cipta Kerja. 

Adapun ketentuan lebih rinci mengenai JKP tersebut akan tertuang dalam aturan turunan, yakni berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?"
Penulis : Mutia Fauzia
Editor : Bambang P. Jatmiko

Selanjutnya: UU Cipta Kerja disahkan, 2 juta buruh tetap lakukan mogok nasional mulai hari ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×