Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Jakarta Baru, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta. Para praktisi hukum itu menuding, KPU tak mampu menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dengan benar.
Gugatan tersebut didaftarkan hari ini, Senin (11/6) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Habibburaokhman, salah satu penggugat bilang, poin penting gugatan tersebut adalah adanya masalah dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). "DPT yang dibuat semrawut, ini menunjukkan pelaksanaan Pilkada ada pelanggaran," kata Habib di Jakarta, Senin (11/6).
Habib mencatat, setidaknya ada lima masalah yang terjadi dalam penyusunan DPT. Pertama, adanya DPT ganda, lalu ada pemilih dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda, selain itu NIK tidak sesuai dengan standar, ada juga pemilih tanpa dilengkapi NIK, terakhir banyak masyarakat yang memiliki hak pilih, tetapi tidak tercantum dalam DPT.
Oleh karena itu, Habib meminta majelis hakim pengadilan, agar menyatakan KPU DKI Provinsi DKI bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Dia juga meminta pengadilan memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk memperbaiki DPT tersebut.
Sementara dalam provisinya, Habib menuntut KPU agar menunda pelaksanaan pemungutan suara, setidaknya hingga perkara selesai. Sedianya, pemungutan suara ini akan dilaksanakan tanggal 11 juli 2012.
Dalam melakukan gugatan, Habib membantah dirinya memiliki keterkaitan dengan salah satu dari pasangan calon Gubernur DKI Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News