kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,05   12,74   1.40%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Lengkap 170 Lembaga Amil Zakat yang Sudah Dapat Izin Kemenag


Selasa, 20 Februari 2024 / 04:40 WIB
Daftar Lengkap 170 Lembaga Amil Zakat yang Sudah Dapat Izin Kemenag
ILUSTRASI. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada lembaga yang sudah punya izin. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat, serta mendapat izin operasional sesuai ketentuan regulasi.

Mengutip laman Kemenag.go.id, Kementerian Agama (Kemenag) baru saja merilis daftar Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki izin operasional. 

Daftar nama LAZ dirilis untuk menjadi perhatian masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan zakat di tingkat nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.

Hingga Februari 2024, terdapat 170 LAZ berizin yang terbagi dalam tiga kategori. 

Pertama, 45 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala nasional, yang memiliki cakupan dan pengaruh yang luas di seluruh wilayah Indonesia.

Kedua, 39 LAZ yang berizin skala provinsi, yang berfokus pada pelayanan di tingkat provinsi untuk memastikan zakat tersalurkan dengan tepat dan efisien. 

Ketiga, 86 LAZ yang berizin sebagai LAZ skala kabupaten/kota, yang memberi layanan zakat yang lebih terfokus dan dekat dengan masyarakat di tingkat kabupaten/kota.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur meminta lembaga pengelola zakat yang belum berizin untuk segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur. 

“Kami harapkan dari data per Februari 2024, masih banyak lembaga Amil Zakat yang masih dalam tahap proses perizinan. Data akan kami update terus,” ujar Waryono di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Kemenag Hadir Membersamai Korban Banjir Jateng dengan BAZNAS dan LAZ

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai Undang-Undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat. Pasal 38 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang,” sambungnya.

Berikut Daftar Lembaga Amil Zakat yang sudah memiliki izin dari Kementerian Agama:

A. 45 Lembaga Amil Zakat Skala Nasional:

1. LAZ Rumah Zakat Indonesia
2. LAZ Daarut Tauhid Peduli
3. LAZ Perkumpulan Persatuan Islam (PERSIS)
4. LAZ Rumah Yatim Ar-Rohman Indonesia
5. LAZ Panti Yatim Indonesia Al Fajr

6. LAZ Yayasan Rumah Amal
7. LAZ Yayasan Abul Yatama Indonesia
8. LAZ Lembaga Amil Zakat Infak dan Shadaqah Nahdatul Ulama
9. LAZ Muhammadiyah
10. LAZ Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia

11. LAZ BSI Maslahat
12. LAZ Wakaf Infaq dan Shodaqoh Pesantren
13. LAZ Inisiatif Zakat Indonesia
14. LAZ Baitulmaal Muamalat
15. LAZ Yayasan Telaga Bijak Elzawa

Baca Juga: Bantuan Indonesia Melalui Lazis-NU Tiba di Palestina




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×