kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar hari libur dan hari besar nasional Desember 2021, ada Natal, hari ibu dll


Rabu, 01 Desember 2021 / 05:05 WIB
Daftar hari libur dan hari besar nasional Desember 2021, ada Natal, hari ibu dll


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tak terasa, hari ini sudah memasuki bulan terakhir tahun 2021, yakni Desember. Pada bulan Desember, ada banyak hari besar nasional dan internasional serta hari libur yang perlu dicatat.

Namun ingat, meski ada hari libur pada Desember 2021, pemerintah melarang pegawai negeri sipil mengambil cuti dan liburan. Masyarakat juga diminta tidak berlibur demi mencegah lonjakan kasus Covid-10.

Hari libur yang ditunggu pada bulan Desember adalah Hari Raya Natal. Pada bulan Desember 2021, Hari Raya Natal akan berlangsung pada hari Sabtu. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, tidak ada cuti bersama terkait hari raya Natal tersebut.

Tahun-tahun sebelumnya, selalu ada cuti bersama saat libur Natal. Bahkan, ada juga libur bersama menjelang tahun baru.

Kini pemerintah telah menghapuskan libur cuti bersama Natal yang seharusnya jatuh pada tanggal 24 Desember 2021. Penghapusan cuti bersama saat libur Natal untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19.

"Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal 2021 tetap sejalan dengan upaya pengendalian pandemi," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis Kamis 28/10/2021).

Baca Juga: PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 14 Desember 2021, waspadai kenaikan kasus Covid-19

Bersamaan dengan penghapusan cuti bersama libur Natal 2021, pemerintah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama selama 2021.

Berikut daftar Libur Nasional tahun 2021

  • 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
  • 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzii
  • 11 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
  • 14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943
  • 2 April: Wafat Isa Al Masih
  • 1 Mei: Hari Buruh Internasional
  • 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
  • 13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
  • 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
  • 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
  • 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
  • 11 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
  • 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 20 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti bersama tahun 2021

  • 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

Selain menghapus cuti bersama, pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS), polisi dan tentara mengambil cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Larangan cuti saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 bagi PNS, polisi dan tentara ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Larangan cuti bagi ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Namun perlu diketahui, berdasarkan SE Menteri PANRB No. 13/2021, pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga telah diatur. ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum maupun sesudah, yang berarti jatuh sejak 20 Desember 2021. Sehingga ASN dilarang untuk cuti dan bepergian ke luar daerah mulai 20 Desember 2021.

Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS. Namun demikian, pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata. Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah harus memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.

Hari besar nasional dan internasional

Sementara itu, pada bulan Desember 2021 terdapat berbagai hari besar nasional dan internasional. Berikut daftar hari besar nasional dan internasional bulan Desember 2021 yang dikutip dari Kompas.com:

  • 1 Desember: Hari Artileri
  • 1 Desember: Hari AIDS Sedunia
  • 2 Desember: Hari Internasional Untuk Penghapusan Perbudakan 2 Desember: Hari Konvensi Ikan Paus
  • 3 Desember: Hari Bakti Pekerjaan Umum
  • 3 Desember: Hari Penyandang Cacat Internasional
  • 4 Desember: Hari Konservasi Kehidupan Liar Sedunia
  • 5 Desember: Hari Sukarelawan Internasional
  • 7 Desember: Hari Penerbangan Sipil Internasional
  • 9 Desember: Hari Armada Republik Indonesia
  • 10 Desember: Hari Hak Asasi Manusia
  • 11 Desember: Hari Gunung Internasional
  • 12 Desember: Hari Transmigrasi
  • 13 Desember: Hari Nusantara
  • 15 Desember: Hari Juang Kartika TNI-AD
  • 18 Desember: Hari Migran Internasional
  • 19 Desember: Hari Bela Negara
  • 19 Desember: Hari Trikora
  • 19 Desember: Hari Kerjasama Selatan-Selatan
  • 20 Desember: Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional
  • 20 Desember: Hari Solidaris Kemanusiaan Internasional
  • 22 Desember: Hari Ibu
  • 25 Desember: Hari Natal

Terkait penyelenggaraan Hari Raya Natal, pemerintah telah mengeluarkan aturan baru. Aturan tersebut adalah Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021. Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

Salah satu aturan di Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 adalah terkait penyelenggaraan ibadah Natal. Berikut aturan perayaan dan penyelenggaraan ibadah Natal tahun 2021:

 a. Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.
b. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

  • Hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;
  • Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja;
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja,

c. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

  • Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja;
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
  • Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja;
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;
  • Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter; dan
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.

Itulah daftar hari libur serta hari besar nasional dan internasional pada Desember 2021, serta aturan perayaan Hari Raya Natal. Ingat, tidak ada cuti bersama saat libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×