kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar daerah yang melarang perayaan tahun baru 2021


Rabu, 30 Desember 2020 / 15:08 WIB
Daftar daerah yang melarang perayaan tahun baru 2021
ILUSTRASI. Daftar daerah yang melarang perayaan tahun baru 2021. REUTERS/Soe Zeya Tun


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahun baru 2021 segera tiba. Namun, di tengah pandemi corona sejumlah pemerintah daerah melarang perayaan tahun baru 2021 agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Tahun baru 2021 dipastikan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Perayaan tahun baru 2021 diwarnai sejumlah aturan karena Indonesia masih menghadapi pandemi.

Beberapa kegiatan wajib saat tahun baru seperti pesta kembang api, panggung hiburan, dan lainnya, tidak akan diperbolehkan karena dapat menimbulkan kerumunan.

Sejumlah pemerintah daerah sudah menetapkan larangan perayaan Tahun Baru 2021. Berikut beberapa daerah yang melarang digelarnya pesta perayaan Tahun Baru 2021?

1. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko melarang warga menggelar perayaan Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api yang mengundang keramaian di masa pandemi Covid-19. "Petasan dilarang, pesta kembang api juga dilarang," katanya seperti dikutip dari Antara, Selasa (29/12/2020).

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan Covid-19 untuk bekerjasama memantau dan mengingatkan warga agar tidak menggelar perayaan pada tahun baru 2021. Ia juga menegaskan tidak ada perayaan-perayaan lainnya seperti konvoi atau arak-arakan pada malam pergantian tahun.

"Serta menindak kalau memang kita temukan adanya pelanggaran-pelanggaran," katanya.

Baca juga: Ini bahaya varian baru virus corona menurut IDI

2. Larangan perayaan Tahun Baru 2021 di Palembang

Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan surat edaran yang meminta masyarakat tidak merayakan tahun baru 2021 dengan kegiatan atau acara yang menimbulkan kerumunan. Hal itu beralasan karena dikhawatirkan memunculkan klaster baru kasus Covid-19.

Imbauan larangan perayaan Tahun Baru 2021 itu tertuang dalam surat edaran (SE) Nomor 59/SE/PP/2020 tentang ketentuan adaptasi kebiasan baru (AKB) di tempat ibadah, pariwisata dan fasilitas umum lainnya pada pelaksanaan operasi lilin 2020 dan tahun baru 2021. "Tidak mengadakan orgen tunggal, pesta kembang api, pasar malam dan kegiatan lainnya yang dapat menyebabkan kerumunan," kata Kepala Satuan Pol PP Palembang Guruh Agung Putra Jaya dilansir dari Antara, 21 Desemeber 2020.

Ia menegaskan surat edaran menyasar seluruh kalangan termasuk pengelola hotel dan tempat-tempat hiburan, bahkan petugas gabungan yustisi akan lebih gencar mengecek hotel-hotel pada malam pergantian tahun.




TERBARU

[X]
×