kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai kresek & minuman berpemanis prioritas 2018


Rabu, 08 November 2017 / 18:26 WIB
Cukai kresek & minuman berpemanis prioritas 2018


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tahun depan, pemerintah membidik tiga barang kena cukai (BKC) baru, di antaranya adalah plastik kresek, minuman berpemanis, dan emisi kendaraan bermotor. Namun, dari ketiganya, pemerintah melihat prioritas kepada plastik kresek dan minuman berpemanis.

“Kalau dilihat prioritas mungkin plastik kresek dan minuman berpemanis karena ini yang mudah,” kata Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Marizi Z Sihotang di kantornya, Rabu (8/11).

Ia menjelaskan satu per satu dari proses pembahasan rencana BKC baru tersebut. Untuk cukai plastik kresek, tengah menunggu undangan dari Komisi XI DPR RI untuk pembahasannya.

Namun demikian, prosesnya cenderung lama karena pengaturan waktu pertemuan yang sulit. “Kami sudah kirim permintaan ke DPR untuk bahas, tetapi kami masih tunggu undangan pembahasan. Dunia usaha masih ada yang keberatan, tapi ada yang tidak. Menurut kami ini biasa,” katanya.

Menurut Marizi, kapan bisa ditekennya plastik kresek sebagai BKC tergantung dari pembahasan DPR. Bila sudah, pihaknya akan menyusun draf Peraturan Pemerintah (PP)nya, lalu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)nya.

“Di sananya (DPR) oke. PP-nya kami bahas antar kementerian, lalu jalan,” ujarnya.

Dalam nota keuangan RABPN 2018, penerimaan negara dari cukai plastik kresek ditargetkan mencapai Rp 500 miliar. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi bilang cukai ini tidak dipungut ke konsumen atau end user, tetapi di hulunya dengan kisaran tarif Rp 100.

"Tidak akan disamaratakan, environment friendly kita kasih tarif rendah. Pabrik ramah lingkungan kita akan kasih insentif," kata dia.

Sementara itu, untuk cukai minuman berpemanis, Marizi mengatakan, mekanisme pengenaannya akan dilihat dari seberapa besar kadar gula dalam sebuah minuman, “Iya, kurang lebih demikian,” ucapnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), konsumsi minuman berpemanis sendiri dalam 20 tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam jangka waktu tersebut konsumsi tumbuh dari 50 juta liter menjadi 780 juta liter.

Salah satu negara yang telah menerapkan cukai atas minuman berpemanis dan berhasil dalam mengurangi tingkat konsumsi atas minuman berpemanis adalah Meksiko sehubungan dengan tingginya prevalensi obesitas.

“Minuman berpemanis ada kaitannya kepada penyakit. Kami kerja sama dengan Kemenkes agar bisa jadi BKC,” kata Marizi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×