Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Sedangkan 10 instansi dengan minim pelamar sebagai berikut:
1. Badan Pemeriksa Keuangan sebanyak nol pelamar.
2. Pemerintah Kab. Maybrat sebanyak 5 pelamar.
3. Pemerintah Kab. Kepulauan Tanimbar sebanyak 15 pelamar.
4. Pemerintah Kab. Fak-Fak sebanyak 15 pelamar.
5. Pemerintah Kab. Sorong Selatan sebanyak 16 pelamar.
6. Pemerintah Kab. Teluk Wondama sebanyak 17 pelamar.
7. Pemerintah Kab. Kaimana sebanyak 17 pelamar.
8. Pemerintah Kab. Manokwari Selatan sebanyak 17 pelamar.
9. Pemerintah Kab. Maluku Barat Daya sebanyak 23 pelamar.
10. Pemerintah Kab. Pakpak Bharat sebanyak 30 pelamar.
Baca Juga: Kementerian BUMN buka pendaftaran CPNS 2021, cek formasi yang dibutuhkan
Sebagai informasi, BKN merupakan Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan CPNS dan PPPK Guru maupun Non-Guru sejak 30 Juni dan akan berakhir pada 21 Juli 2021.
Para pelamar pun diarahkan untuk mendaftar secara daring (online) melalui portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN dengan link https://sscasn.bkn.go.id. Rangkaian seleksi CPNS, PPPK Guru dan Non-Guru Tahun 2021 yang meliputi pendaftaran sampai dengan penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) akan berlangsung hingga Februari 2022.
Adapun total instansi pemerintah yang membuka formasi seleksi ASN Tahun 2021 berdasarkan data progres finalisasi formasi pada SSCASN per 6 Juli 2021 sebanyak 565, meliputi 55 instansi pusat, 33 instansi pemerintah provinsi, dan 475 instansi pemerintah kabupaten/kota.
Untuk tahapan pelaksanaan pada masing-masing seleksi terdiri dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB). Sedangkan untuk seleksi CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi (kompetensi teknis, manajerial, dan struktural), dan wawancara untuk seleksi PPPK.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "CPNS 2021: Kemenkum HAM Masih Paling Jadi Incaran, BPK Nihil Pelamar"
Penulis : Ade Miranti Karunia
Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Selanjutnya: Dokumen persyaratan CPNS 2021 dan tips mengunggahnya agar tak gagal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News