Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ekonom CORE Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai, tekanan fiskal pemerintah daerah (pemda) mulai bergeser menjadi persoalan likuiditas hingga berisiko ke ekonomi daerah.
Kondisi ini tercermin dari temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) dalam laporannya semester I, mencatat terdapat 198 pemda yang memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA) lebih kecil dibandingkan kewajiban jangka pendeknya, sementara menurut data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pembayaran utang jatuh tempo dalam APBD baru mencapai sekitar 59% sampai 18 Oktober 2026.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan per 18 Oktober 2026, realisasi pembayaran utang jatuh tempo APBD tercatat sebesar Rp 3,4 triliun atau 59,36% dari total kewajiban Rp 5,74 triliun. Dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp 2,34 triliun utang jatuh tempo yang belum dibayarkan.
Di sisi lain, realisasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD mencapai Rp 64,14 triliun dari pagu Rp 84,99 triliun, atau sekitar 75,47%.
Yusuf mengatakan, persoalan fiskal daerah bukan hanya menyangkut ketersediaan dana secara agregat, tetapi juga kemampuan masing-masing daerah dalam mengelola kas dan memenuhi kewajiban yang jatuh tempo.
Baca Juga: Celios Sebut Risiko Utang Pemda Bisa Menekan Fiskal dan Ekonomi Daerah
"Persoalan utamanya bukan hanya ketersediaan dana secara nasional, tetapi ketimpangan kapasitas kas dan lemahnya pengelolaan kewajiban di masing-masing daerah," ujar Yusuf kepada Kontan, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, SiLPA secara agregat yang masih cukup besar tidak serta-merta menjamin seluruh Pemda mampu memenuhi kewajiban jangka pendek. Pasalnya, setiap daerah memiliki kapasitas keuangan dan kebutuhan belanja yang berbeda.
Yusuf menjelaskan, utang jatuh tempo yang belum dibayarkan akan mempersempit ruang fiskal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kewajiban tersebut berasal dari belanja atau kontrak yang telah dilaksanakan sehingga tetap harus diselesaikan meskipun kondisi penerimaan daerah berubah.
"Ketika kas tidak mencukupi, pemerintah daerah akan menahan belanja baru, melakukan realokasi anggaran, atau menunda pembayaran kepada pihak ketiga," katanya.
Menurut Yusuf, kondisi tersebut membuat tekanan fiskal yang dihadapi daerah berpotensi lebih besar daripada yang terlihat dari angka defisit formal.
Risiko semakin tinggi ketika SiLPA tidak mencukupi untuk menutup kewajiban jangka pendek. Dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai pelayanan rutin dan pembangunan terpaksa dialihkan untuk membayar tunggakan.
"Jika tidak segera ditangani, daerah dapat mengalami gagal bayar administratif kepada kontraktor, penyedia barang dan jasa, maupun pihak lain yang telah menyelesaikan pekerjaannya," ungkap Yusuf.
Baca Juga: Serapan Belanja Modal Daerah Minim, Multiplier Effect ke Ekonomi Berkurang
Menurutnya, persoalan tersebut juga dapat merembet ke sektor usaha lokal karena arus kas kontraktor dan pemasok ikut terganggu. Kondisi ini berpotensi menghambat kegiatan usaha yang bergantung pada belanja pemerintah daerah.
Dalam situasi tersebut, Pemda cenderung memprioritaskan pembayaran gaji pegawai, operasional dasar, dan penyelesaian kewajiban lama. Konsekuensinya, belanja modal dan program pembangunan berpotensi menjadi komponen yang pertama kali ditunda atau dikurangi.
"Pelayanan publik memang tidak langsung berhenti, tetapi kualitasnya dapat menurun karena pemeliharaan fasilitas, pengadaan barang, dan pelaksanaan program baru kehilangan ruang anggaran," jelasnya.
Lebih lanjut, Yusuf menilai tekanan likuiditas daerah juga berpotensi menahan pertumbuhan ekonomi regional. Pasalnya, belanja pemerintah daerah memiliki efek pengganda terhadap aktivitas konstruksi, perdagangan, transportasi, dan jasa lokal.
"Ketika proyek infrastruktur dan pengadaan melambat, pendapatan kontraktor serta pemasok ikut turun, penyerapan tenaga kerja berkurang, dan konsumsi rumah tangga di sekitar proyek melemah," katanya.
Dengan demikian, menurut Yusuf, keterlambatan pembayaran kewajiban daerah bukan sekadar persoalan administrasi APBD. Persoalan tersebut juga dapat meningkatkan tekanan terhadap dunia usaha dan menghambat aktivitas ekonomi di daerah.
Untuk mengantisipasi risiko tersebut, Yusuf mendorong Pemda menyusun prioritas pembayaran berdasarkan usia dan urgensi kewajiban. Pemda juga perlu memperbaiki proyeksi arus kas serta menyesuaikan belanja baru dengan kapasitas fiskal yang realistis.
Selain itu, pemerintah pusat perlu meningkatkan pemantauan terhadap daerah yang memiliki kesenjangan besar antara SiLPA dan kewajiban jangka pendek.
"Persoalan likuiditas ini perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi tunggakan berulang yang pada akhirnya mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas ekonomi daerah," ujar Yusuf.
Baca Juga: INDEF: Resentralisasi Fiskal Bisa Tekan Belanja Produktif dan Ekonomi Daerah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














