CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.923   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.137   -77,78   -1,08%
  • KOMPAS100 1.092   -10,78   -0,98%
  • LQ45 871   -4,94   -0,56%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 446   -2,03   -0,45%
  • IDXHIDIV20 539   -0,53   -0,10%
  • IDX80 125   -1,22   -0,96%
  • IDXV30 135   -0,43   -0,32%
  • IDXQ30 149   -0,44   -0,29%

Citibank bersikeras PN Jakpus tidak berwenang menangani kasusnya


Rabu, 28 September 2011 / 20:10 WIB
Citibank bersikeras PN Jakpus tidak berwenang menangani kasusnya
ILUSTRASI. Seorang karyawan menunjukkan kepingan emas di kantor Pegadaian Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (15/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/hp.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sengketa antara Citibank Indonesia dan Keluarga Irzen Octa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semakin panas. Soalnya, Citibank bersikeras, PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini lantaran Keluarga Irzen memberikan kuasa kepada pengacaranya di PN Jakarta Selatan, bukan di PN Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Citibank Haryo Wibowo menjelaskan, persoalan surat kuasa ini amat penting. Sebab, perkara di antara keduanya terjadi di wilayah PN Jakarta Selatan. Karena itu, hakim di PN Jakarta Pusat tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini. "Berdasarkan pengalaman yang sudah-sudah, kami yakin dalil kami akan diterima majelis hakim," jelas Haryo di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Citibank juga merasa gugatan keluarga Irzen masih belum terarah. Salah satunya, keluarga Irzen menggugat Citibank Amerika Serikat. Akan tetapi, sampai saat ini belum ada pemanggilan resmi dari pengadilan ke Citibank yang ada di Amerika. Sehingga, alasan penggugat tidak logis. Namun, kalau majelis hakim mengatakan berwenang mengadili perkara ini, pihak Citibank sudah siap masuk ke tahap pembuktian.

Sementara kuasa hukum Keluarga Irzen, Ficky Fiher Achmad menguraikan, gugatan di PN Jakarta Pusat lantaran yang digugat itu Citibank Amerika. Sebab berdasarkan peraturan, kalau yang digugat berasal dari luar negeri, maka tempatnya di PN Jakarta Pusat. Meskipun demikian, Ficky telah siap menerima apa pun keputusan hakim. Kalau hakim memutuskan tidak memiliki kewenangan memerika perkara ini, Ficky akan mengajukan banding.

Sidang yang seharusnya dijadwalkan untuk memutuskan apakah hakim PN Jakarta Pusat berwenang mengadili atau tidak perkara tersebut akhirnya ditunda. Alasannya, majelis hakim belum siap membacakan putusan.

Sekadar mengingatkan, Irzen merupakan nasabah kartu kredit Citibank. Ia tewas pada 29 Maret 2011 ketika hendak menyelesaikan tunggakan kartu kreditnya yang membengkak menjadi Rp 100 juta. Pihak keluarga menduga kematian Sekretaris Jenderal Partai Pemersatu Bangsa (PBB) tersebut akibat penganiayaan penagih utang alias debt collector Citibank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×