Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pesakitan korupsi proyek Pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) atau yang dikenal dengan Wisma Atlit Hambalang kembali bertambah.
Hari ini, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsisidier dan tiga bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni lima tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/7)
Hakim menganggap dalam perkara ini Choel menjadi perantara antara pengusaha pemenang tender dengan pihak kementerian yang waktu itu dijabat oleh kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng.
Proyek ini sebelumnya telah menjerat sejumlah orang ke dalam penjara diantaranya, Andi Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga. Kemudian dua pejabat Kemenpora Deddy Kusdinar dan Wafid Muharram.
Lantas ada pula politikus Angelina Sondakh, Muhammad Nazarudin dan anak buahnya, Mindo Rosalina Manulang.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga menjadi penguhuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung karena perkara ini. Kisahnya justru tragis. Pasalnya, dari hukuman 7 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta, hukumannya dilipatgandakan menjadi 14 tahun oleh hakim Artidjo Alkotsar, dan kawan-kawan di tingkat kasasi.
Denda yang dijatuhkan pun belipat menjadi Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News