CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.481.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.585   85,00   0,54%
  • IDX 7.526   46,29   0,62%
  • KOMPAS100 1.170   9,02   0,78%
  • LQ45 934   4,91   0,53%
  • ISSI 227   2,20   0,98%
  • IDX30 480   1,26   0,26%
  • IDXHIDIV20 578   1,02   0,18%
  • IDX80 133   1,04   0,79%
  • IDXV30 142   1,89   1,34%
  • IDXQ30 161   0,22   0,14%

Cerita sedih pihak yang jadi perantara First Travel


Minggu, 20 Mei 2018 / 10:12 WIB
Cerita sedih pihak yang jadi perantara First Travel
ILUSTRASI. SIDANG TUNTUTAN FIRST TRAVEL


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus penyelewengan dana jemaah umroh First Travel rupanya turut berdampak pada pihak yang menjadi perantara antara calon jemaah dan perusahaan.

Syaiful, salah seorang yang datang pada sidang First Travel Jumat (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengungkapkan sebenarnya dirinya bukanlah calon jemaah yang uangnya di salahgunakan oleh First Travel. Syaiful mengaku hanya sebagai perantara sebuah keluarga yang meminta bantuannya untuk didaftarkan umroh ke First Travel. Adapun jumlah anggota keluarga tersebut sepuluh orang.

"Saya bukan calon jemaah. Saya cuma dititipin uang sama keluarga saya, jadi ya mereka semua pada menanyakan ke saya. Jadi pusing sendiri, habis kalau secara moral, saya dititipin sama keluarga. Jadi mau tidak mau saya mesti tanggung jawab deh," ujarnya kepada Kontan pada Jumat (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Syaiful juga menambahkan, dirinya tidak sendiri. Salah satu temannya yang tinggal di Bandung dikabarkan sampai menjual tga rumahnya yang bernilai Rp 900 juta agar bisa membayar ganti rugi kepada orang-orang yang menitipkan uang untuk di daftarkan umroh di First Travel.

"Gara-gara tidak enak sama orang-orang yang nitip ke dia, akhirnya sampai jual rumah," tuturnya.

Sekadar tambahan informasi, saat ini, kasus First Travel masih berjalan. Penyitaan aset PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel atas proses pidana yang dilakukan oleh petinggi-petinggi First Travel Andhika Surachman, Annisa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan berpotensi terbentur dengan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang juga sedang berjalan.

Dari penelusuran KONTAN, aset First Travel yang disita adalah 11 unit mobil, 3 rumah tinggal, 1 apartemen , gedung kantor beserta isinya seperti perabotan kursi, meja, komputer, uang Rp 1.539.715.000 yang disita dari berbagai rekening. Ini yang kelak akan dikelola kepengurusan jemaah, jika tuntutan dikabulkan majelis hakim. Nilainya ditaksir sekitar Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×