Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Adapun cara mengecek bansos PKH, Anda bisa memakai telepon genggam, laptop, tablet, ataupun komputer PC.
Baca Juga: Permudah Pemberian Bansos, Kantor Pos Buka Layanan di Akhir Pekan dan Libur Nasional
Cara mengecek penerima bansos PKH 2023
Berikut ini langkah-langkah untuk mengecek penerima bansos PKH 2023 melalui laman resmi Kemensos http://cekbansos.kemensos.go.id/.
1. Login tautan (link) cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP.
3. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar.
4. Klik tombol 'Cari Data'.
5. Muncul daftar penerima bantuan ini.
Selanjutnya nanti akan ada informasi mengenai data Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak.
Setelah terdaftar melalui tautan cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun kantor pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News