kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.871   68,00   0,43%
  • IDX 7.149   -12,48   -0,17%
  • KOMPAS100 1.094   -0,36   -0,03%
  • LQ45 869   -2,98   -0,34%
  • ISSI 217   0,42   0,20%
  • IDX30 444   -1,98   -0,44%
  • IDXHIDIV20 536   -3,64   -0,67%
  • IDX80 126   0,07   0,06%
  • IDXV30 135   -1,09   -0,80%
  • IDXQ30 148   -1,10   -0,74%

Cek Rekening, Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Dilakukan Juli-September 2023


Selasa, 11 Juli 2023 / 04:34 WIB
Cek Rekening, Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Dilakukan Juli-September 2023
ILUSTRASI. Pada bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH tahap 3.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PENCAIRAN BANSOS PKH - Ini kabar baik untuk masyarakat yang sudah terdaftar dalam bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH). Pasalnya, pada bulan Juli 2023, masyarakat yang sudah terdaftar bisa mencairkan bansos PKH tahap 3. Pencairan bantuan pada tahap ini berlangsung untuk Juli sampai September 2023.

Mengutip informasi di indonesia.go.id, bantuan PKH merupakan penyaluran dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk keluarga tak mampu atau rentan miskin. Pemerintah menyalurkan bantuan ini guna membantu masyarakat dalam perekonomian atau jaring pengaman sosial.

Pada tahun ini, bantuan PKH diberikan dalam empat tahap. Yakni: 

- Tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023

- Tahap 2 cair pada April-Juni 2023

- Tahap 3 cair pada Juli-September 2023

- Tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023. 

Total pada 2023 ada sekitar 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang meneriman bantuan PKH.

Baca Juga: Pemerintah Sudah Salurkan Rp 366,2 Triliun untuk Bantu Masyarakat Miskin

Mengingat pencairan tahap 3 mulai dilakukan Juli 2023, maka masyarakat diminta untuk rajin mengecek informasi pencairan bansos PKH ini. Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut daftarnya:

1. Kategori balita usia 0--6 tahun mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

2. Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 3.000.000 per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.

3. Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.

4. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sebesar Rp 1.500.000 per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.

5. Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.000.000 per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.

6. Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

7. Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan dengan sebesar Rp 2.400.000 per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.

Baca Juga: Penyaluran Bansos dan Program Keluarga Harapan di Gili Trawangan Hampir 100%
 
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×