Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
Cara Cek Bansos PKH 2023 - Segera buka link website cekbansos.kemensos.go.id untuk memeriksa penerima bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH).
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai menyalurkan bansos PKH tahap 3 tahun 2023. Masyarakat dapat mengecek daftar penerima bansos PKH (cek bansos PKH) melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu cekbansos.kemensos.go.id.
Program keluarga harapan (PKH) merupakan bentuk dukungan sosial yang diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Penyaluran bansos PKH tahun 2023 menyasar sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Adapun bantuan PKH yang diberikan berupa uang tunai dengan nominal sesuai hak penerima, dari Rp 200.000 hingga Rp 3 juta. Pada tahun ini, bansos PKH disalurkan dalam empat tahap.
Untuk bansos PKH tahap 1 cair pada Januari-Maret 2023, tahap 2 pada April-Juni 2023, tahap 3 pada Juli-September 2023, dan tahap 4 cair pada Oktober-Desember 2023.
Baca Juga: Cek Rekening, Pencairan Bansos PKH Tahap 3 Dilakukan Juli-September 2023
Syarat penerima bansos PKH 2023
Berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima PKH:
- WNI (Warga Negara Indonesia) ditandai dengan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
- Terdaftar sebagai golongan keluarga berkebutuhan pada data kelurahan setempat.
- Bukan salah satu anggota ASN, TNI, maupun Polri.
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
- Telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Cara cek penerima bansos PKH 2023
Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima bansos PKH 2023 tahap 3, Anda dapat melakukan pengecekan online melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut cara cek penerima bansos PKH 2023:
- Akses laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan wilayah penerima manfaat yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat sesuai yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Ketikkan huruf kode captcha yang muncul pada kotak kode
- Klik "Cari Data".
Sistem akan menunjukkan data penerima manfaat bansos dan statusnya. Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.
Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.
Setelah terdaftar melalui laman cekbansos.kemensos.go.id, Anda bisa cairkan melalui bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI dan BTN) atau pun Kantor Pos Indonesia terdekat bagi yang tidak memiliki ATM.
Nominal bantuan PKH sesuai kategori
Kemensos telah menetapkan ada tujuh golongan yang berhak menerima bantuan PKH. Berikut daftarnya:
- Kategori balita usia 0-6 tahun mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap.
- Kategori ibu hamil dan masa nifas mendapat bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun atau Rp 750.000 setiap tahap
- Kategori siswa jenjang Sekolah Dasar (SD) mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun atau Rp 225.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau Rp 375.000 setiap tahap.
- Kategori siswa jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan sebesar Rp 2 juta per tahun atau Rp 500.000 setiap tahap.
- Kategori lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
- Kategori penyandang disabilitas berat mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau Rp 600.000 setiap tahap.
Namun demikian, setiap KPM dibatasi dalam satu Kartu Keluarga (KK) hanya maksimal empat orang yang berhak menerima bantuan PKH.
Itulah info cara cek penerima bansos PKH 2023. Segera buka link website cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bansos PKH tahap 3 2023.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek Penerima Bansos PKH 2023 Tahap 3, Klik cekbansos.kemensos.go.id",
Penulis : Nur Jamal Shaid
Editor : Nur Jamal Shaid
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News