Reporter: Hasbi Maulana | Editor: Hasbi Maulana
KONTAN.CO.ID - Ketentuan ganjil genap di Jakarta yang masih berlaku hingga saat ini merupakan pengganti kebijakan 3 in 1 yang dulu diterapkan di Jakarta.
Dalam kebijakan 3 in 1, kendaraan harus memuat minimal tiga penumpang.
Tujuan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah membatasi volume kendaraan di beberapa ruas jalan, termasuk jalan yang berhubungan dengan gerbang keluar masuk tol.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta memperbolehkan mobil dengan nomor polisi ganjil melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintasi jalan tersebut pada tanggal genap.
Kebijakan ini berlaku pada hari kerja, yakni Senin sampai dengan Jumat, dan tidak berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional.
Aturan ganjil genap Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari, yaitu pagi dan sore/malam.
Pada periode pagi, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB, sedangkan pada periode sore/malam, ganjil genap Jakarta berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Di luar periode tersebut, kendaraan dengan nomor polisi ganjil tetap dapat melintasi jalan yang masuk dalam daftar ganjil genap Jakarta.
Baca Juga: Ketentuan Ganjil Genap Jakarta Pagi (3/3), Ingat Hari Ini Tanggal Ganjil!
Penentuan apakah nomor polisi mobil termasuk ganjil atau genap ditentukan oleh digit terakhir pada nomor polisi mobil. Nomor ganjil diakhiri dengan angka 1, 3, 5, 7, atau 9, sementara nomor genap diakhiri dengan angka 0, 2, 4, 6, atau 8.
Kebijakan ganjil genap Jakarta memaksa pengguna jalan untuk mengingat atau memeriksa daftar jalan setiap kali hendak melintasi jalan-jalan umum di ibu kota.
Berikut daftar jalan yang berlaku ketentuan Ganjil Genap Jakarta.
Baca Juga: Simak Aturan Ganjil Genap di Jakarta 1 Maret 2023, Cek Jadwal Jam Berlaku!
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Pagi (1/3), Daftar Jalan yang Harus Dicermati!
Daftar Jalan Ganjil Genap Jakarta Terhubung Gerbang Tol
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata - Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika - Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya - Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto - Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News