kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Catat, pemerintah tidak potong insentif nakes!


Senin, 08 Februari 2021 / 14:42 WIB
Catat, pemerintah tidak potong insentif nakes!
ILUSTRASI. Insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) tetap ada


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya membatalkan rencana pemotongan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes). Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Santoso saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI. 

Anggaran terkait insentif nakes dipastikan tak mengalami perubahan di tahun ini. "Kami sudah mengakomodasi keinginan anggota dewan untuk tidak jadi memotong insentif bagi tenaga kesehatan," kata dia dalam rapat, Senin (8/2).

Alokasi anggaran untuk insentif tenaga kesehatan mencapai Rp 16,63 triliun. Angka tersebut, berdasarkan pada perhitungan yang telah dilakukan tahun 2020 lalu.

Pemerintah juga memastikan alokasi anggaran untuk Alat Pelindung Diri (APD) bagi nakes. Anggaran untuk APD masuk dalam anggaran sarana dan prasarana sebesar Rp 6,4 triliun.

Baca Juga: Terbukti, vaksin Covid-19 turunkan kasus virus corona

"Saranan dan prasarana itu melingkupi APD yang harus dicukupi untuk nakes sehingga mereka bisa bekerja dengan selamat, mereka bisa bekerja dengan optimal, mereka tidak jatuh dalam kondisi sakit," terang Danet.

Sebelumnya terdapat kabar bahwa insentif nakes dalam penanganan Covid-19 akan dipotong. Pemotongan insentif tersebut dikabarkan mencapai 50%.

Insentif bagi nakes telah menjadi program pemerintah sejak tahun 2020 lalu. Besaran insentif berbeda untuk dokter spesialis Rp 15 juta per bulan, dokter umum dan dokter gigi Rp 10 juta per bulan, bidan dan perawat Rp 7,5 juta per bulan, dan nakes lainnya Rp 5 juta per bulan.

Selanjutnya: Mendagri mengeluarkan instruksi terkait PPKM mikro, ini isinya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×