ILUSTRASI.
Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.
Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019).
Baca Juga: Kemenkeu: PMK tambang batubara akan mengatur keringanan bea masuk
Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020:
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta.
Baca Juga: Penjualan mobil meningkat di bulan Juli
Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu). Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis). (Retia Kartika Dewi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional di 2020"
KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019). Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020: 1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April, Wafat Isa Al Masih 6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah 12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah 14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu). Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional di 2020",
https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/28/071426765/catat-ini-jadwal-16-hari-libur-nasional-di-2020?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019). Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020: 1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April, Wafat Isa Al Masih 6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah 12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah 14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu). Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional di 2020",
https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/28/071426765/catat-ini-jadwal-16-hari-libur-nasional-di-2020?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan ada 16 hari libur nasional yang "terjadwal" di 2020. Adapun jumlah hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020. Sebelumnya, SKB itu telah ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI Syafruddin, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Kantor Kemenko PMK Jakarta pada Selasa (27/8/2019). Berikut jadwal Libur Nasional di tahun 2020: 1. 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi 2. 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili 3. 22 Maret, Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 4. 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942 5. 10 April, Wafat Isa Al Masih 6. 1 Mei, Hari Buruh Internasional 7. 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564 8. 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih 9. 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah 10. 1 Juni, Hari Lahir Pancasila 11. 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah 12. 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI 13. 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 Hijriah 14. 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW 15. 25 Desember, Hari Raya Natal Ditetapkannya hari libur tersebut mengacu pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta. Selain itu, kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2020 pun mempertimbangkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keppres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan Keppres No.10 Tahun 1971; dan Perpres No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara. Sementara, dalam SKB itu juga disebutkan bahwa di tahun 2020, ada empat hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dan 1 hari cuti bersama Hari Raya Natal. Untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 22, 26, dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa, dan Rabu). Kemudian, untuk cuti bersama Hari Raya Natal jatuh pada tanggal 24 Desember (Hari Kamis).
Artikel ini telah tayang di
Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Jadwal 16 Hari Libur Nasional di 2020",
https://www.kompas.com/tren/read/2019/08/28/071426765/catat-ini-jadwal-16-hari-libur-nasional-di-2020?page=all.
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Sari Hardiyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Kompas.com
Editor: Noverius Laoli