kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.220   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Carrefour dan Konsumen Sepakat Berdamai


Rabu, 07 Juli 2010 / 10:58 WIB
Carrefour dan Konsumen Sepakat Berdamai


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Gugatan konsumen atas nama Afifah Dewi yang kehilangan mobil di area parkir Carrefour Lebak Bulus berakhir dengan manis. Para pihak yang berperkara sepakat untuk mencapai kata damai. Kesepakatan tersebut tercapai dalam sidang mediasi yang dilakukan pada Senin lalu. Para pihak diketahui menyampaikan kesepakatan damai tersebut pada majelis hakim.

Kuasa Hukum Afifah Dewi, David Tobing, mengatakan bahwa dengan proses perdamaian tersebut maka para pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara di persidangan. "Kami laporkan sudah ada perdamaian, ada pergantian dari para tergugat," ujar David pada KONTAN, Rabu (77/).

David mengaku, sebelum Senin kemarin dilaporkan perdamaian ke majelis hakim, para pihak sudah bertemu pada Jumat pekan sebelumnya membicarakan terkait ganti rugi dari gugatan tersebut. Hanya saja, David enggan merinci berapa ganti rugi yang diberikan para tergugat. Menurutnya, soal ganti rugi merupakan kesepakatan pada pihak. "Intinya ada pergantian," tegasnya.

Alhasil, dengan adanya kesepakatan damai tersebut, menurut David, pihak konsumen juga kini bisa lebih diperhatikan lagi posisinya. Biasanya dari sisi perdamaian memang akan berbeda dengan nilai tuntutan. Meski begitu, perdamaian ini disambut positif para pihak. Ini artinnya proses mediasi yang dilakukan hampir seminggu berjalan dengan semestinya.

Dalam proses mediasi sendiri ditunjuk hakim hakim Tahsin selaku hakim mediator dalam perkara tersebut. Pihak penggugat sendiri memastikan proses mediasi akan dilalui. Bahkan berharap perkara bisa selesai dalam tahap tersebut. Sebelumnya, David juga mengindikasikan bahwa dalam kasus ini besar kemungkinan akan ada perdamaian karena pihak tergugat, yakni dari pengelola parkir, sudah mengutarakan keinginan berdamai dan tidak memperpanjang perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×