kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online


Jumat, 21 Juni 2024 / 06:00 WIB
Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online
ILUSTRASI. Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT Secara Online


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Cara mencairkan atau klaim JHT di BPJS Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek dikembalikan ke aturan lama. Lalu bagaimana cara mencairkan atau klaim JHT?

Cara klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan dengan dua cara. Cara pertama klaim JHT BP Jamsostek adalah dengan offline yakni datang langsung ke kantor. Cara kedua klaim JHT BP Jamsostek adalah secara online.

Namun, sebelum membahas cara klaim JHT BP Jamsostek, mari kita pelajari dahulu syarat-syaratnya.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memberikan berbagai jaminan seperti JHT, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah bisa mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Baca Juga: Dikembalikan Ke Aturan Lama, Ini Cara Mencairkan & Lacak Klaim JHT BP Jamsostek

Kriteria dan syarat mengajukan klaim JHT BP Jamsostek

Berikut ini syarat peserta BPJS Kesehatan yang bisa mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, seperti dilansir dari laman bpjsketenagakerjaan.go.id:

1. Peserta sudah berusia 56 tahun.

2. Peserta mengalami cacat total tetap.

3. Peserta meninggal dunia.

4. Peserta berhenti bekerja, baik mengundurkan diri atau PHK.

Dalam hal PHK, syarat klaim BPJS Kesehatan didefisinikan menjadi tiga jenis:

  • Berhenti bekerja melalui penetapan pengaduan hubungan industri.
  • Berhenti bekerja karena Pemutusan Kerja Bipartit atau kontrak kerja.
  • Berhenti bekerja karena permasalahan hukum atau tindak pidana.

5. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10 persen atau 30 persen).

6. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT BP Jamsostek adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku rekening bank.
  • Foto diri terbaru (nampak depan).
  • NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Cara pengajuan klaim JHT BP Jamsostek

  • Buka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta.
  • Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.
  • Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan.
  • Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.
  • Kemudian konfirmasi data pengajuan.
  • Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.
  • Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.
  • Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda.

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek

Jika sudah mengajukan klaim JHT BP Jamsostek, terkadang dana belum ditransfer dalam beberapa hari. Bagaimana cara melacak klaim JHT BP Jamsostek?

Cara melacak klaim JHT BP Jamsostek bisa dilakukan secara online. Berikut cara melacak klaim JHT BP Jamsostek

  • Buka link https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor peserta BP Jamsostek atau NIK
  • Lalu, klik "Lacak Klaim Saya", Anda akan diberitahu sudah sejauh apa proses klaim JHT BP Jamsostek

Itulah cara mengajukan dan melacak klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Semoga dimudahkan untuk mencairkan JHT.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayar 306 Ribu Klaim JHT Total Rp 3,5 Triliun Akibat PHK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×