kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cara Kemen ATR percepat sertifikasi tanah


Kamis, 05 Oktober 2017 / 18:01 WIB
Cara Kemen ATR percepat sertifikasi tanah


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang melakukan berbagai macam terobosan agar program sertifikasi tanah cepat. Salah satunya, meniadakan rapat kerja teknis atau sejenisnya yang memanggil pejabat BPN di daerah ke pusat.

Dalam edaran yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil beberapa waktu lalu, rapat teknis hanya diizinkan jika berkaitan dengan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang bersifat mendesak dengan pemberitahuan tertulis kepada menteri agraria dan tata ruang.

Selain penghapusan rapat, Sofyan dalam surat edarannya juga melarang kepala kantor wilayah BPN selalu berada di daerah untuk memantau kinerja para kepala kantor pertanahan du unit kerja mereka masing- masing.

Sofyan juga melarang kepala kantor pertanahan untuk selalu di tempat dan tidak boleh meninggalkan tugas mereka. Bila terpaksa harus meninggalkan, kepala kantor pertanahan tersebut diwajibkan mendapatkan izin tertulis dari kepala kantor wilayah BPN.

Sofyan mengatakan, edaran tersebut diberikan sebagai loncatan agar target sertifikasi yang diberikan presiden bisa tercapai.

"Sertifikasi itu naik dari ratusan ribu menjadi 5 juta, ini membuat pontang-panting , makanya kami pegang teman- teman untuk kerja di luar kebiasaan," katanya kepada Kontan, pekan ini.

Presiden Jokowi dalam tiga tahun ini memberikan target besar kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Dia memerintahkan kementerian tersebut untuk menggenjot sertifikasi tanah.

Untuk tahun 2017, Jokowi memberi target, sertifikasi 5 juta bidang lahan harus selesai. Tahun 2018 dan 2019, targetnya, sertifikasi yang diberikan 7 juta bidang lahan dan 9 juta bidang lahan.

Target diberikan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat atas hak tanah mereka. Selain itu, target juga diberikan untuk membuka akses masyarakat atas bantuan permodalan dari bank.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×