kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,34   -28,38   -2.95%
  • EMAS1.321.000 0,46%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cacat formil, Dewan Guru Besar UI tolak Statuta UI terbaru


Senin, 26 Juli 2021 / 21:05 WIB
Cacat formil, Dewan Guru Besar UI tolak Statuta UI terbaru
ILUSTRASI. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menolak peraturan Statuta UI yang baru.


Sumber: Kompas.com | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) menolak peraturan Statuta UI yang baru karena cacat formil. Dewan Guru Besar UI meminta peraturan Statuta UI dikembalikan ke aturan yang lama. Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Guru Besar UI, Prof Harkristuti Karkrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (26/7).
 
"Dalam rangka menjaga martabat dan wibawa UI, Dewan Guru Besar UI memohon kepada Presiden melalui Kemendikbud Ristek untuk tidak berlakukan PP Nomor 75 Tahun 2021, dan kembali pada statuta UI PP Nomor 68 Tahun 2013," ujar Harkristuti.
 
Sebagaimana diketahui, pemerintah merevisi Statuta UI dengan aturan yang baru, PP Nomor 75 Tahun 2021. Bunyi aturan itu menegaskan, bahwa rangkap jabatan di BUMN atau BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro mundur dari jabatan wakil komisaris utama BRI

Sedangkan aturan yang lama PP Nomor 68 Tahun 2013, melarang Rektor UI merangkap jabatan di perusahaan pelat merah.

Harkristuti menegaskan, Dewan Guru Besar UI dalam rapat pleno pada Jumat (23/7) telah memutuskan secara jelas bawah PP Nomor 75 Tahun 2021 terkait Statuta UI memiliki cacat formil.

Dalam rapat pleno Dewan Guru Besar UI sudah membahas daftar inventarisasi masalah jika diberlakukan Statuta UI yang terbaru, yakni:

a. Rektor berhak mengangkat/memberhentikan jabatan akademik, termasuk jabatan fungsional peneliti, Lektor Kepala & Guru Besar.

b. Perubahan larangan rangkap jabatan rektor dan wakil rektor dari "pejabat pada BUMN/BUMD" menjadi "Direksi pada BUMN/BUMD".

c. Menghapus ketentuan bahwa pemilihan Rektor oleh MWA dilakukan oleh panitia yang berasal dari kelompok stakeholder UI dengan persyaratan tertentu, tapi menyerahkan sepenuhnya pada Majelis Wali Amanat (MWA).

d. Menghapus kewajiban Rektor untuk menyerahkan laporan kerja tahunan kepada Senat Akademik (SA) dan Dewan Guru Besar.

e. Menghapus mandat bagi empat organ untuk menyusun ART.

f. Menghapus syarat non anggota partai politik (parpol) untuk menjadi anggota MWA.

g. Menghapus kewenangan DGB untuk memberi masukan pada Rektor tentang rencana program jangka panjang, rencana strategis dan rencana akademik.

h. Mengurangi kewajiban bagi UI untuk mengalokasikan dana pada mahasiswa tidak mampu, kecuali yang memiliki pretasi akademik yang tinggi.

Harkristuti menambahkan, dalam rangka menjadi good university governance, maka Dewan Guru Besar UI meminta kepada tiga organ UI, yakni Rektor, MWA, dan SA untuk segera mengadakan pertemuan dalam mempersiapkan penyusunan Statuta UI yang terbaru.

"Termasuk yang akan dibahas dalam Statuta UI yang baru adalah kemungkinan pengalihan kewenangan antar organ, yang tentu harus dibicarakan secara bersama di antara empat organ UI," imbuh Harkristuti.

Baca Juga: Jadi universitas terbaik Indonesia versi THE 2021, UI juga terbaik di Asia Tenggara

Penulis : Dian Ihsan
Editor : Dian Ihsan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dewan Guru Besar Tolak Statuta UI Baru karena Cacat Formil".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×