kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Buruh minta manfaat pensiun naik jadi 75% gaji


Kamis, 04 September 2014 / 18:50 WIB
Buruh minta manfaat pensiun naik jadi 75% gaji
ILUSTRASI. Foto udara memperlihatkan pembangunan Jalan Tol Cibitung-Cilincing (JTCC) seksi 4 di Marunda, Jakarta Utara, Senin (28/11/2022). TRIBUNNEWS/JEPRIMA


Reporter: Fahriyadi | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Buruh meminta agar pemerintah menaikkan manfaat pensiun dalam Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari 25%-30% menjadi 75% dari upah terakhir. Manfaat pensiun pekerja swasta sebesar 25%-30% dari upah terakhir dianggap tidak layak sehingga harus dinaikkan.

Anggota Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur buruh, Muhammad Rusdi mendesak agar manfaat pensiun 75% dari upah terakhir mulai berjalan pada 1 juli 2015 saat BPJS Ketenagakerjaan efektif berjalan. 

Sebab sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, jaminan pensiun dilaksanakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan pekerjaannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat tetap.

Program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan berbasis tabungan dan asuransi sosial. Untuk peserta yang sudah membayar iuran selama kurang lebih 15 tahun, maka pekerja atau keluarganya akan mendapat manfaat berkala setiap bulan sampai batas yang ditentukan. Jika masa iuran pekerja kurang dari 15 tahun, maka pekerja hanya akan mendapatkan akumulasi iuran namun tidak mendapat manfaat berkala setiap bulannya.

Menurut Rusdi, parameter hidup layak sebagaimana diatur dalam perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) harus dapat memenuhi kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya seperti kebutuhan makanan, minuman, pakaian, kesehatan, perumahan, transportasi, dan pendidikan. Besaran manfaat pensiun 75% dari upah terakhir per bulan sama dengan persentase yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS),TNI/Polri dan  pekerja di BUMN.

Untuk mendapatkan manfaat sekitar 75% setiap bulannya, maka iuran jaminan pensiun setidaknya sekitar 18% dari upah terakhir dengan perincian, pekerja iuran 3%, pengusaha iuran 12% dan pemerintah iuran 3%. Dengan besaran yang sama, maka tidak ada diskriminasi dalam pemberian manfaat pensiun karena sejatinya para pekerja swasta juga sudah berkontribusi setiap bulannya dalam membayar pajak.

Anggota LKS Tripartit Nasional, Sahat Butar butar menambahkan, di beberapa BUMN dan perusahaan swasta yang selama ini telah menyelengarakan program jaminan pensiun secara sukarela iurannya rata-rata di kisaran 13%-18%.

Di beberapa negara ASEAN seperti Vietnam iuran pekerjanya sebesar 20%, dengan perincian pekerja 7% dan pengusaha 13%. Sedangkan di China iurannya sebesar 20% yang dibayarkan oleh pengusaha sepenuhnya. Di Malaysia sebesar 24% dengan perincian pekerja 11% dan pemberi kerja 13%, dan di Singapura dengan pekerja 20% sedangkan pengusaha 16%. "Iuran dari pengusaha rata rata diatas 13%," katanya.

Sahat menolak usulan dari pemerintah dalam draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Pensiun hanya mengusulkan iuran sebesar 8% dengan perincian pekerja 3% dan pengusaha sebesar 5% dengan besaran manfaat berkala setiap bulan yang didapat para pensiun hanya sebesar 25% dari gaji terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×