Reporter: Risky Widia Puspitasari | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Perlindungan terhadap tenaga kerja outsourcing tergolong lemah di Indonesia. Tak heran, hampir semua gerakan serikat buruh dengan tegas menolak outsourcing.
Presiden Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Saepul Tavip mengatakan agar perlindungan bisa maksimal sebaiknya dibentuk sebuah lembaga diluar Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Pengawasan saat ini masih lemah, seharusnya ada lembaga lain diluar Dirjen, mungkin seperti KPK, tapi untuk mengurusi masalah ketenagakerjaan,"kata Saepul, saat diskusi perlindungan outsourcing di Jakarta, Rabu (11/6).
Menurutnya, masalah tenaga kerja merupakan persoalan jutaan kaum buruh. Selama ini perlindungan dan pengawasan yang dilakukan oleh Dirjen Pengawasan di Kemenakertrans dinilai tak efektif. "Banyak nota peringatan yang tak digubris oleh pengusaha," ujarnya.
Dibentuknya lembaga baru tersebut diharapkan mampu melindungi pekerja dari pengusaha nakal yang tak mematuhi aturan ketenagakerjaan. "Jadi lembaga baru ini harus memiliki wibawa dan pengusaha menjadi jika diperiksa apalagi melanggar peraturan,"kata Saepul.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Outsourcing Indonesia, Wisnu Wibowo mengatakan memang perlu dibuat lembaga pengawasan tenaga kerja untuk memberikan kepastian hukum. "Kami dari pengusaha juga setuju untuk dibentuk lembaga itu," kata Wisnu.
Menurutnya lembaga itu bagus dibentuk asal netral dan tidak memihak. Jika pengusaha melanggar peraturan, ditindak, begitupun jika pekerja yang melanggar. "Selama ini pengawasan tidak efektif, karena banyak pegawai yang dimutasi atau dipindahkan ke bagian lain. Jadi yang ahli di pengawasan belum ada," ujar Wisnu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News