Reporter: Venny Suryanto, Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) hari akan membahas skema teknis pembagian beban atau burden sharing atas biaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Jika tidak ada aral melintang rapat pembahasan burden sharing ini akan berlangsung di Komisi XI DPR pada pagi ini mulai pukul 10.00 WIB. Rencananya pembahasan burden sharing ini akan dihadiri oleh perwakilan Kementerian Keuangan dan perwakilan Bank.
Hal ini terungkap dalam agenda rapat kerja pemerintah dan DPR di Komisi XI DPR yang dipublikasikan hari ini.
"Yth. Pimpinan dan anggota Komisi XI DPRRI", Senin tgl 6 Juli 2020, Pk 10.00 Rapat Kerja Kom XI DPRRI dengan Menkeu dan Gubernur BI tentang Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan terkait Perkembangan Skema Burden Sharing Pembiayaan PEN"
Sekadar tahu, skema burden sharing pembiayaan dampak krisis akibat pandemi virus corona Covid-19 ini diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020.
Beleid yang mengatur skema burden sharing ini telah diterbitkan oleh pemerintah sejak pertengahan Mei 2020 lalu.
Pada skema burden sharing nantinya beban dampak Covid-19 terbagi menjadi dua.
Pertama, beban untuk pembiayaan kegiatan publik (public goods). kedua beban pembiayaan untuk kegiatan publik non-public goods.
Adapun skema burden sharing akan berbeda untuk masing-masing kelompok penggunaan ini.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan skema burden sharing ini di DPR.
Skema burden sharing yang Pertama, public goods yang meliputi bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan biaya sektoral, kementerian dan lembaga (K/L), serta pemerintah daerah (pemda), ditanggung 100% oleh Bank Indonesia.
Kedua, skema burden sharing non-public goods sektor usaha mikro kecil menengah (UMKM), yakni BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRRR) dikurangi 1%.
Sedangkan skema burden sharing yang ketiga, non-public goods untuk korporasi dan non-UMKM sebesar BI7DRRR.
Adapun skema burden sharing keempat, non-public goods lainnya, yakni ditanggung pemerintah 100%.
Sebagai catatan, tambahan kebutuhan pembiayaan utang pemerintah untuk penanganan pandemi Covid-19 tahun ini bertambah menjadi Rp 903,46 triliun.
Jumlah itu tambahan anggaran ini terbagi menjadi dua, yakni pembiayaan public goods sebesar Rp 397,6 triliun dan non-public goods Rp 505,86 triliun.
Atas tambahan tersebut, maka pemerintah harus tambahan bunga utang yang harus dibayarkan mencapai Rp 66,5 triliun per tahun.
Ini dengan asumsi menggunakan market rate 7,36% yang merupakan rerata tertimbang yield surat berharga negara (SBN) 10 tahun untuk periode Januari-Juni 2020).
Sesuai skema burden sharing tersebut, BI akan menanggung Rp 35,9 triliun atau 53,9% dari dari total beban bunga utang.
Sebelumnya Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Febrio Kacaribu (29/6) mengatakan, tenor utang pemerintah mencapai sepuluh tahun.
Tenor ini menyesuaikan dengan rerata tenor SBN, sehingga jika diakumulasikan sampai dengan jatuh tempo, beban bunga utang mencapai Rp 665 triliun.
"Kami melihatnya bagaimana tambahan beban bunga pemerintah itu bisa dibagi secara masuk akal, tapi pemerintah dan BI punya pandangan yang lengkap tentang bagimana pasar bekerja, jangan sampai ini merusak pasar," kata Febrio, Senin (29/6).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, mengenai burden sharing pemerintah dan BI memperhitungkan komponen dan besaran penerbitan SBN untuk pembiayaan tersebut.
"Kami melakukan finalisasi mengenai perhitungan komponen dan berapa yang issuance ke market dan issuance private placement ke BI dan berapa komposisi burden sharing," kata Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (29/6).
Sementara Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya tak hanya siap terkait pendanaan dalam skema burden sharing tetapi juga dengan beban bunganya.
"Kami berdua (BI dan pemerintah) sudah berjanji untuk menindaklanjuti tata kelola dan lain-lain agar semua bisa bergerak baik dan mendukung pemulihan ekonomi," kata Perry saat menanggapi soal skema burden sharing tersebut.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko menambahkan, dalam burden sharing ini, besarnya porsi beban bunga yang akan ditanggung BI merupakan bentuk komitmen bank sentral dalam pemulihan ekonomi.
"BI berkomitmen untuk turut serta dalam pemulihan ekonomi nasional," kata Onny.
Anggota Komisi XI DPR Mukhammad Misbakhun menilai, seharusnya pemerintah memberikan opsi model pembiayaan Covid-19 selain burden sharing. Apalagi, pemerintah punya keleluasaan atas likuiditas yang dimiliki dengan skema burden sharing ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News