Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara Hidayat Batubara diduga menerima suap Rp 1 miliar oleh pengusaha kontraktor swasta berinisial SRG. Uang suap diberikan agar SRG dapat mengerjakan proyek-proyek di Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang dibiayai dari anggaran Bantuan Daerah Bawahan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (14/5) kemarin melakukan operasi tangkap tangan di Medan.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK menahan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Mandailing Natal berinisial KRL dan SRG. Keduanya ditangkap di sekitar rumah Hidayat, Jalan Sei Asahan Nomor 76 Medan, sekitar pukul 12.00. KPK menangkap KRL dan SRG setelah keduanya bertemu di rumah Hidayat.
Dari informasi yang diperoleh Kompas dari KPK menyebutkan, Hidayat dan KRL menjanjikan salah satu proyek Bantuan Daerah Bawahan kepada SRG. Untuk itu, SRG diminta memberikan sejumlah fee. Jumlah fee yang diberikan SRG untuk mendapatkan proyek-proyek Bantuan Daerah Bawahan ini nilainya mencapai Rp 1 miliar.
KPK hingga kini terus memburu Hidayat. Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, tim masih berada di lapangan untuk memburu Hidayat. Belum diketahui keberadaan Bupati Mandailing Natal tersebut hingga saat ini. (Khaerudin/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News