kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Buntut Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan pemblokiran rekening efek


Kamis, 28 Mei 2020 / 23:02 WIB
Buntut Jiwasraya, Nasabah Wanaartha Life ajukan keberatan pemblokiran rekening efek
ILUSTRASI. Kinerja WanaArtha Life: Pelayanan nasabah di Kantor WanaArtha Life, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (23/3). Hingga akhir 2010 WanaArtha Life membukukan pendapatan premi sebesar Rp 1,76 triliun dengan total aset sebesar Rp 1,4 triliun (unaudited). WanaArtha


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Salah satu pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tengah mengadili kasus Jiwasraya. Lantaran merasa dirugikan atas pemblokiran rekening efek miliknya buntut Jiwasraya.

Nasabah yang bernama Anita Lie tersebut telah menunjuk Kantor Hukum Palmer Situmorang & Partners selaku kuasa hukum. Anita memiliki total polis sebesar Rp 7 milyar di Wanaartha Life.

Baca Juga: Garansi Return Disoal, Pengawasan OJK Dipertanyakan

“Seluruh Nasabah Pemegang Polis bukanlah pihak dalam perkara dan bukan terdakwa atau saksi. Terhadap sesuatu barang yang digunakan sebagai barang bukti milik pihak ketiga seharusnya tidak dilakukan penyitaan yang mengakibatkan tidak bisa digunakan dan merugikan kepada Pemegang Polis yaitu tidak lagi menerima manfaat setiap bulan dari Wanaartha Life,” ujar Palmer Situmorang dalam keterangan tertulis pada Kamis (28/5).

Lanjut Ia, penyitaan tersebut menyimpangi prinsip kemanusiaan terhadap premi asuransi yang sudah jatuh tempo. Hal ini sesuai dengan pengumuman dari Wanaartha dalam Surat dari PT. AJAW No. 019/DOD/WAL/II/2020 tanggal 12 Febuari 2020 perihal Pemberitahuan Kepada Pemegang Polis yang tidak bisa membayar klaim dan jatuh tempo karena rekening efek diblokir.

Ia juga menjelaskan terdapat simpang siur informasi dari Penyidik maupun OJK mengenai jumlah rekening yang diblokir. Di lain pihak informasi yang didapat dari manajemen Wanaartha Life mengklaim seluruh rekening efek Wanaartha Life telah diblokir sehingga sehingga tidak bisa melakukan transaksi apapun untuk menunaikan kewajiban.

Baca Juga: Rekening efek diblokir, pengamat sarankan perusahaan asuransi minta nasabah roll over

“Dalam hal ini, diharapkan Jaksa Agung perlu membentuk tim pengawas untuk melakukan penelusuran kesimpangsiuran selama Penyidikan, yang beritanya tertutup oleh berita Covid-19. Juga diperlukan keterlibatan KPK untuk mensupervisi keseluruhan perkara, baik atas kasus penyidikan yang sudah berjalan maupun terhadap rekening yang sudah dilepas dari blokir,” tambahnya.

“Permohonan Keberatan ini telah diajukan ke Pengadilan dimana Nasabah yang dirugikan itu melalui rekening efek Wanaartha Life mencakup senilai Rp 4,7 Triliun. Sementara menurut informasi dari Direktur Penyidikan yang dimasukkan jadi barang bukti adalah sebesar Rp 2,4 Triliun yang terdiri dari Rp 1,1 Triliun dari rekening Reksadana dan Rp 1,3 Triliun dari rekening efek atas nama Wanaartha Life,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×