kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BUMI selamat dari pailit, utang dikonversi saham


Senin, 28 November 2016 / 15:33 WIB
BUMI selamat dari pailit, utang dikonversi saham


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil perdamaian di kasus restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan para krediturnya. Dengan demikian, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI resmi berakhir dengan damai.

Ketua majelis hakim dalam perkara ini Tafsir Sembiring menyampaikan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas telah didapat hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian BUMI. Hasilnya, 100% kreditur konkuren dan 99,84% kreditur separatis setuju proposal perdamaian.

Dalam PKPU, diketahui tagihan BUMI mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 52,85 triliun dari 61 kreditur pemegang jaminan (separatis) dan Rp 82,92 triliun dari 146 kreditur konkuren.

"Berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, majelis menyatakan, sah dan mengikat secara hukum proposal perdamaian debitur dengan para krediturnya dan menyatakan PKPU PT Bumi Resources Tbk resmi berakhir," ucap Tafsir dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (28/11).

Atas pengesahkan ini pun, debitur (BUMI) diharuskan tunduk dan menjalani perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Dalam sidang, salah satu pengurus PKPU William E. Daniel mengatakan klausul yang telah disepakati itu antara lain, utang BUMI yang akan dikonversikan menjadi saham dan surat utang baru.

Kemudian juga terkait rencana penerbitan saham baru (right issue) yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2017. Adapun harga saham sebagai debt to equity convertion itu pun disepakati sebesar Rp 926,16 per lembar, turun dari penawaran awal Rp 1.149.

Sebelumnya kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengungkapkan terimakasih kepada seluruh kreditur yang telah mendukung perusahaan. "Akhirnya negosiasi selama dua tahun bisa berakhir dengan homologasi," terangnya.

Sementara itu dari kuasa hukum Castleford Kuasa hukum salah satu kreditur sekaligus pemohon PKPU Castelford Investment Holding Ltd. Januardo S. P. Sihombing menyatakan menghormati hasil voting. Ia berharap BUMI dapat menjalani isi rencana perdamaian dengan baik.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum bondholder Ayu Susanti. Pihaknya mengharapkan apa yang dijanjikan BUMI dalam rencana perdamaian bisa dijalani dengan baik sehingga kedepannya tidak ada restrukturisasi ulang.

"Kami juga berharap semoga bisnis BUMI bisa berjalan dengan lancar agar tak ada kendala dalam menjalani rencana perdamaian," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×