kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   15.000   0,55%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

BUMI selamat dari pailit, utang dikonversi saham


Senin, 28 November 2016 / 15:33 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan hasil perdamaian di kasus restrukturisasi utang PT Bumi Resources Tbk (BUMI) dengan para krediturnya. Dengan demikian, permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) BUMI resmi berakhir dengan damai.

Ketua majelis hakim dalam perkara ini Tafsir Sembiring menyampaikan, berdasarkan laporan dari hakim pengawas telah didapat hasil pemungutan suara (voting) terhadap proposal perdamaian BUMI. Hasilnya, 100% kreditur konkuren dan 99,84% kreditur separatis setuju proposal perdamaian.

Dalam PKPU, diketahui tagihan BUMI mencapai Rp 135,78 triliun dari 270 kreditur. Rinciannya, sebesar Rp 52,85 triliun dari 61 kreditur pemegang jaminan (separatis) dan Rp 82,92 triliun dari 146 kreditur konkuren.

"Berdasarkan ketentuan UU Kepailitan dan PKPU, majelis menyatakan, sah dan mengikat secara hukum proposal perdamaian debitur dengan para krediturnya dan menyatakan PKPU PT Bumi Resources Tbk resmi berakhir," ucap Tafsir dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (28/11).

Atas pengesahkan ini pun, debitur (BUMI) diharuskan tunduk dan menjalani perjanjian perdamaian yang telah disepakati. Dalam sidang, salah satu pengurus PKPU William E. Daniel mengatakan klausul yang telah disepakati itu antara lain, utang BUMI yang akan dikonversikan menjadi saham dan surat utang baru.

Kemudian juga terkait rencana penerbitan saham baru (right issue) yang dijadwalkan paling lambat pada 30 Juni 2017. Adapun harga saham sebagai debt to equity convertion itu pun disepakati sebesar Rp 926,16 per lembar, turun dari penawaran awal Rp 1.149.

Sebelumnya kuasa hukum BUMI Aji Wijaya mengungkapkan terimakasih kepada seluruh kreditur yang telah mendukung perusahaan. "Akhirnya negosiasi selama dua tahun bisa berakhir dengan homologasi," terangnya.

Sementara itu dari kuasa hukum Castleford Kuasa hukum salah satu kreditur sekaligus pemohon PKPU Castelford Investment Holding Ltd. Januardo S. P. Sihombing menyatakan menghormati hasil voting. Ia berharap BUMI dapat menjalani isi rencana perdamaian dengan baik.

Hal yang sama juga disampaikan kuasa hukum bondholder Ayu Susanti. Pihaknya mengharapkan apa yang dijanjikan BUMI dalam rencana perdamaian bisa dijalani dengan baik sehingga kedepannya tidak ada restrukturisasi ulang.

"Kami juga berharap semoga bisnis BUMI bisa berjalan dengan lancar agar tak ada kendala dalam menjalani rencana perdamaian," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×