Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia
NUSA DUA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan terbit pada Maret 2017 ini.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan, di dalam PBI tersebut akan mengatur soal kriteria dan mekanisme bank yang bisa memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Syariah.
Hal ini menurut dia sudah dibicarakan di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dan telah disetujui, “Sekarang sedang finalisasi legal drafting. Tekniksnya Maret keluar,” kata dia di sela acara “BI-APEC Financial Regulators Training Initiative” di Westin Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3).
Perry menerangkan, yang diatur adalah juklak sesuai dengan UU PPKSK, PLJP/S hanya diberikan kepada bank yang memiliki kecukupan modal atau solvent, tetapi mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.
“Konteksnya seperti itu, jadi PLJP dan PLJPS itu bukan untuk bank-bank yang insolvent karena bank-bank seperti itu ada penangannya melalui resolusi. Kalau PLJP/S ini untuk bank mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, tetapi modalnya masih di atas profil risiko,” jelasnya.
Yang kedua, setelah UU PPKSK dan setelah pengawasan mikroprudensial bank di OJK, Perry mengatakan bahwa PBI ini akan mengatur mekanisme koordinasinya antara BI dengan OJK. Pasalnya, selama ini BI tidak tahu kondisi solvabilitas dari bank, sehingga dalam proses pemberian PLJP/S butuh rekomendasi dari OJK agar tahu apakah sebuah bank solven atau tidak.
Adapun menurut Perry, PBI ini juga memuat beberapa penguatan, seperti masalah agunan surat berharga, apakah SBN atau SBI, tetapi juga aset lainnya seperti kredit. Soal itu, BI jsudah keluarkan PBI yang mengatur bahwa eligibilitas aset kredit harus terdaftar
“Jadi nanti, kalau ada kebutuhan likuiditas bisa diambil agunannya dari situ,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News