kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Bulan ini, BI keluarkan peraturan turunan UU PPKSK


Kamis, 02 Maret 2017 / 13:01 WIB
Bulan ini, BI keluarkan peraturan turunan UU PPKSK


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Sanny Cicilia

NUSA DUA. Bank Indonesia (BI) akan segera mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK) lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang akan terbit pada Maret 2017 ini.

Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyebutkan, di dalam PBI tersebut akan mengatur soal kriteria dan mekanisme bank yang bisa memperoleh Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) dan PLJP Syariah.

Hal ini menurut dia sudah dibicarakan di Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI dan telah disetujui, “Sekarang sedang finalisasi legal drafting. Tekniksnya Maret keluar,” kata dia di sela acara “BI-APEC Financial Regulators Training Initiative” di Westin Nusa Dua, Bali, Kamis (2/3).

Perry menerangkan, yang diatur adalah juklak sesuai dengan UU PPKSK, PLJP/S hanya diberikan kepada bank yang memiliki kecukupan modal atau solvent, tetapi mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek.

“Konteksnya seperti itu, jadi PLJP dan PLJPS itu bukan untuk bank-bank yang insolvent karena bank-bank seperti itu ada penangannya melalui resolusi. Kalau PLJP/S ini untuk bank mengalami kesulitan likuiditas jangka pendek, tetapi modalnya masih di atas profil risiko,” jelasnya.

Yang kedua, setelah UU PPKSK dan setelah pengawasan mikroprudensial bank di OJK, Perry mengatakan bahwa PBI ini akan mengatur mekanisme koordinasinya antara BI dengan OJK. Pasalnya, selama ini BI tidak tahu kondisi solvabilitas dari bank, sehingga dalam proses pemberian PLJP/S butuh rekomendasi dari OJK agar tahu apakah sebuah bank solven atau tidak.

Adapun menurut Perry, PBI ini juga memuat beberapa penguatan, seperti masalah agunan surat berharga, apakah SBN atau SBI, tetapi juga aset lainnya seperti kredit. Soal itu, BI jsudah keluarkan PBI yang mengatur bahwa eligibilitas aset kredit harus terdaftar

“Jadi nanti, kalau ada kebutuhan likuiditas bisa diambil agunannya dari situ,” ucapnya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×