kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.313   10,00   0,06%
  • IDX 7.192   51,54   0,72%
  • KOMPAS100 1.027   0,61   0,06%
  • LQ45 779   -0,14   -0,02%
  • ISSI 237   2,91   1,24%
  • IDX30 402   -0,27   -0,07%
  • IDXHIDIV20 464   1,04   0,22%
  • IDX80 116   0,22   0,19%
  • IDXV30 118   1,12   0,95%
  • IDXQ30 128   -0,16   -0,12%

Bulan depan, beleid tata cara insentif pajak terbit


Kamis, 20 Oktober 2011 / 22:11 WIB
ILUSTRASI. Uang logam rupiah 


Reporter: Narita Indrastiti | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Meskipun peraturan menteri keuangan (PMK) nomor 130/PMK.011/2011 mengenai pemberian fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan (PPh) sudah terbit, hingga kini belum ada perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut. Pasalnya, peraturan mengenai tata cara pengajuan tax holiday dan tax allowance masih dibahas oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Azhar Lubis, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM mengatakan, beleid tentang tata cara insentif pajak tersebut akan segera terbit bulan depan. Aturan itu akan keluar dalam bentuk Peraturan Kepala BKPM dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang tata cara pengajuan insentif pajak. Dalam beleid tersebut akan diperjelas mengenai aturan isian formulir insentif pajak, persyaratan, dan aturan mengenai jangka waktu proses pemberian insentif tersebut. "Tata cara itu harus jelas apa syarat-syaratnya dan berapa lama prosesnya," ujar Azhar.

Dia menjelaskan aturan yang dikeluarkan BKPM dan Kemenperin akan sama, sehingga calon investor yang mendaftar di BKPM dan Kemenperin akan mendapatkan informasi yang sama pula. "Posco sudah pasti dapat insentif ini. Jadi kalau ada perusahaan yang daftar di BKPM dan Kemenperin, tidak bingung dan aturannya jelas," ujarnya.

Azhar mengatakan, dengan rumusan tata cara pengajuan tax allowance sudah hampir final. Menurut dia, dengan adanya tax allowance ada beberapa sektor bidang usaha baru yang diharapkan bisa masuk ke Indonesia. "Sektor itu adalah hilirisasi agro dan sektor pertambangan," ujarnya.

Seperti diketahui, tahun ini ada tiga perusahaan yang akan diberikan fasilitas tax holiday , yakni Pohang Iron and Steel Company (Posco) dengan nilai investasi US$ 6 miliar, Kuwait Petroleum Corporation (KPC) sekitar US$ 8 miliar, dan Caterpillar Inc dengan nilai investasi sebesar US$ 500 juta. Sementara tahun depan, pemerintah menargetkan dapat memberikan fasilitas insentif pajak untuk lima perusahaan besar.

Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia (UI) Darussalam menilai, berbagai peraturan ketat patut dicantumkan sebagai persyaratan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax holiday. “Wajar kalau pemerintah menetapkan peraturan seperti itu. Karena fasilitas yang diberikan pemerintah ini sangat menggiurkan. Supaya tidak disalahgunakan, aturan ini harus disertai dengan persyaratan yang ketat,” ungkap dia beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×