kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.633.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 18.012   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.108   66,24   1,10%
  • KOMPAS100 801   11,17   1,41%
  • LQ45 609   8,67   1,45%
  • ISSI 211   1,35   0,64%
  • IDX30 343   4,64   1,37%
  • IDXHIDIV20 429   6,16   1,46%
  • IDX80 91   1,30   1,44%
  • IDXV30 117   1,58   1,37%
  • IDXQ30 111   1,61   1,48%

Bukti Elektronik Tak Bisa Menjerat Antasari


Rabu, 23 Desember 2009 / 09:55 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mulai mendapat angin segar. Saksi ahli pidana, Andi Hamzah, menyatakan bahwa barang bukti elektronik tidak bisa menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Menurut dosen Universitas Trisakti ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bukti elektronik dan digital hanya bisa digunakan untuk kasus terorisme, korupsi, dan pencucian uang. "Tidak bisa digunakan untuk pidana umum," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12).

Andi juga menilai soal surat dakwaan jaksa yang menjerat Antasari dengan pasal anjuran. Menurut Andi, dakwaan tersebut sama sekali tidak menyebutkan soal hal yang dianjurkan Antasari. Apalagi, sidang Antasari dilakukan terpisah dengan para eksekutor pembunuhan Nasrudin. Catatan saja, sidang eksekutor Nasrudin dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.

Pengacara Antasari M. Assegaf mengamini kesaksian Andi. Ia bilang, semestinya dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku disidangkan bersama. "Mereka diajukan bersama dalam satu berkas," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×