Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kubu mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mulai mendapat angin segar. Saksi ahli pidana, Andi Hamzah, menyatakan bahwa barang bukti elektronik tidak bisa menjerat Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut dosen Universitas Trisakti ini, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bukti elektronik dan digital hanya bisa digunakan untuk kasus terorisme, korupsi, dan pencucian uang. "Tidak bisa digunakan untuk pidana umum," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12).
Andi juga menilai soal surat dakwaan jaksa yang menjerat Antasari dengan pasal anjuran. Menurut Andi, dakwaan tersebut sama sekali tidak menyebutkan soal hal yang dianjurkan Antasari. Apalagi, sidang Antasari dilakukan terpisah dengan para eksekutor pembunuhan Nasrudin. Catatan saja, sidang eksekutor Nasrudin dilakukan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten.
Pengacara Antasari M. Assegaf mengamini kesaksian Andi. Ia bilang, semestinya dalam kasus pembunuhan berencana, pelaku disidangkan bersama. "Mereka diajukan bersama dalam satu berkas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News