kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Bukit Uluwatu tolak permohonan pailit dari Monroe*


Selasa, 10 Januari 2017 / 19:52 WIB
Bukit Uluwatu tolak permohonan pailit dari Monroe*


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Persidangan pailit yang menyeret PT Bukit Uluwatu Villa Tbk masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam jawabannya, perusahaan yang memiliki kode saham BUVA itu menolak seluruh dalil yang diajukan mitra kerjanya, PT Monroe Consulting Group.

Kuasa hukum BUVA Giovani A.T Sinulingga menyatakan, pihaknya tidak bertanggung jawab atas utang yang timbul kepada Monroe. "Kami tidak bertanggung jawab terhadap aksi anak usaha," ungkapnya di pengadilan, Selasa (10/1).

Sekadar mengingatkan, Monroe mengajukan permohonan pailit karena mengklaim BUVA memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang timbul dari perjanjian jasa tenaga kerja 29 Juli 2013.

Dalam perjanjian itu ditandatangani oleh Monroe dengan BUVA. Tapi dalam perjalanannya, Monroe menyediakan pekerja, Edwin Hari Wardhana kepada BUVA yang ditempatkan pada anak usahanya, PT Dialog Mitra Sukses pada 13 Mei 2015. Invoice yang diterima pun bertuliskan PT Dialog Mitra Sukses sesuai permintaan BUVA, 22 Juni 2015.

Giovani menambahkan, memang BUVA merupakan pemilik saham mayoritas pada Dialog Mitra Sukses selaku anak usaha. Tapi, pihaknya keberatan jika utang anak usahnya disangkut-pautkan dengan BUVA. Hal itu sesuai Pasal 3 ayat 1 UU Perseroan Terbatasan yang menyebutkan, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya

Apalagi, kegiatan operasional BUVA berlokasi di Badung, Bali. Sehingga, yang berwenang mengadili perkara ini adalah Pengadilan Niaga Surabaya bukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sebelumnya, kuasa hukum Monroe, Dedyk Eryanto Nugroho bilang, berdasarkan perjanjian kerjasama itu menimbulkan utang lewat invoice itu sebesar Rp 205,4 juta. Rinciannya, recruitmen fee Rp 186,73 juta dan pajak 10%. Dedyk pun mengaku, pihaknya telah berulang kali menagih tapi tak kunjung mendapat respon baik untuk membayar dari BUVA.

Adapun utang tersebut telah jatuh tempo 30 hari setelah diterbitkan invoice. "Kami sudah menagih kepada BUVA karena PT Dialog Mitra Sukses merupakan entitas anak usahanya," ungkapnya.

Selain kepada Monroe, BUVA berdasarkan laporan keuangan 31 Desember 2015 yang merupakan perusahaan publik juga memiliki utang kepada kantor pajak, PT Bank Central Asia Tbk, dan PT BCA Finance Tbk. Sehingga, pihaknya menilai permohonann pailitnya ini telah memenuhi syarat sederhana yang diatur dalam UU No. 37/2004 tentang Kepailitan.

* Update (13/1/2017). Atas artikel ini, Kontan menerima surat dari  Corporate Secretary/ Corporate Communications PT. Bukit Uluwatu Villa, Tbk (BUVA) yang selengkapnya bisa di baca di sini:  Hak Jawab Bukit Uluwatu Villa. 

Dalam surat tersebut, Corporate Secretary/ Corporate Communicatin PT Bukit Uluwatu Villa, antara lain menuliskan:

  1. Kedua judul tersebut tidak tepat. Bahwa memang benar permohonan pailit yang diajukan oleh PT. Monroe Consulting Group (“Monroe”) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat diajukan kepada PT. Bukit Uluwatu Villa Tbk (“BUVA”). Namun sebagaimana telah BUVA tegaskan dalam keterbukaan informasi yang telah dilakukan oleh BUVA pada tanggal 03 Januari 2017, menyatakan bahwa permohonan tersebut merupakan permohonan pailit yang salah pihak, karena sebagaimana di dalilkan oleh Monroe, bahwa PT. Dialog Mitra Sukses (“DMS”) sebagai entitas anak BUVA yang mempunyai tagihan yang belum dibayarkan kepada Monroe dengan jumlah sebagaimana dicantumkan dalam invoice yang dikirimkan Monroe kepada DMS. Dan hal juga sudah diakui oleh Monroe sebagaimana pernyataan yang dibuat oleh kuasa hukum Monroe, yang pada intinya mereka menyatakan bahwa Monroe menagih kepada BUVA semata-mata karena DMS adalah entitas anak dari BUVA.
  2. Tidak ada konfirmasi kepada kami sebelum berita dimuat. Guna memenuhi azas pemberitaan yang berimbang, sudah selayaknya Harian KONTAN juga menghubungi BUVA, melalui Corporate Secretary, untuk menjalankan check and balance sebelum berita tersebut dimuat secara luas. Hingga saat tanggapan ini kami susun, belum ada konfirmasi maupun pertanyaan apapun baik dari reporter atau pihak Harian KONTAN
  3. Kami merasa judul dan isi berita tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi merugikan reputasi BUVA. Yang pada intinya bahwa belum benar dibuktikan bahwa apakah benar DMS mempunyai utang kepada Monroe sebagaimana mereka dalilkan, berikut dengan jumlah yang sebutkan yaitu sebesar Rp205,4 juta. Mohon hal ini dapat secepatnya dikoreksi/diluruskan oleh Harian KONTAN.

Terkait poin kedua dalam surat tersebut perlu kami sampaikan bahwa dalam artikel terakhir di Harian Kontan Selasa 11 Januari 2017 dan di kontan.co.id tanggal 10 Januari 2017, kami sudah mencantumkan hasil wawancara dengan Giovani A.T Sinulingga, kuasa hukum BUVA, soal posisi perusahaan dalam kasus ini. Isinya sama seperti dalam surat ini. Terima kasih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×