kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bukalapak digugat Rp 90,32 miliar, ini penyebabnya


Sabtu, 27 Maret 2021 / 11:46 WIB
Bukalapak digugat Rp 90,32 miliar, ini penyebabnya
ILUSTRASI. Bukalapak digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan e-commerce PT Bukalapak.com, digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan oleh PT Harmas Jalesveva dengan tuntuan ganti rugi senilai Rp 90,32 miliar. 

Dalam gugatannya, Harmas menuding Bukalapak melakukan perbuatan melawan hukum. Gugatan atas perkara ini juga dilayangkan ke PT Leads Property Services Indonesia. 

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan perdata ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 24 Maret 2021 dengan nomor perkara 294/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL. 

Menanggapi gugatan tersebut, VP of Legal, Public Policy, & Regulatory Affairs Bukalapak Perdana Arning Saputro menyatakan, pihaknya tak pernah menggunakan jasa Harmas. Sebaliknya, Harmas yang memiliki kewajiban kepada Bukalapak. 

“Bukalapak tidak menggunakan jasa PT Harmas Jalesveva. Namun demikian, PT Harmas Jalesveva yang masih memiliki kewajiban yang perlu dipenuhi terhadap Bukalapak,” ujar Perdana dalam keterangannya, Jumat (26/3). 

Ia pun memastikan, Bukalapak akan berupaya untuk mendapatkan hak-haknya serta menanggapi gugatan tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

“Untuk itu, kami tegaskan bahwa kami akan melakukan upaya untuk memperoleh hak-hak kami dan menjalankan prosedur hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” jelas dia. 

Baca Juga: Bahas aturan main diskon, Mendag akan panggil pelaku e-commerce

Adapun dalam petitum, selain meminta majelis hakim menghukum Bukalapak membayar kerugian materiil senilai Rp 90,32 miliar, Harmas ingin pengadilan juga menyita saham Bukalapak sebesar 75% dari total nilai saham secara akumulatif sebagai jaminan atas putusan perkara ini. 

Pada Leads Property, penggugat meminta untuk majelis hakim menghukum perusahaan itu dengan mengembalikan biaya konsultasi fee jasa marketing senilai Rp 3,12 miliar. Selain itu, menyita 40% saham Leads Property sebagai jaminan atas putusan perkara. 

Harmas meminta agar pengadilan menghukum Bukalapak dan Leads Property secara tanggung renteng membayar kerugian immateril dan kerugian lainnya senilai Rp 77,50 miliar. 

Dalam tuntutannya perusahaan juga meminta majelis hakim menyatakan secara sah dan mengikat bahwa Bukalapak tidak mampu melunasi utang atas hak-hak Harmas senilai Rp 165,82 miliar, apabila Bukalapak lalai dan tidak melaksanakan putusan dalam perkara ini. 

Tak cukup itu, Harmas meminta untuk pengadilan menghukum Bukalapak agar membayar uang paksa sebesar Rp 100 juta per hari, terhitung sejak putusan diucapkan hingga Bukalapak menyerahkan barang jaminan berupa sahamnya dan menyelesaikan semua kewajiban yang dituntut serta diputus dalam perkara ini. (Yohana Artha Uly)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Digugat Rp 90,32 Miliar, Apa Sebabnya?".

Selanjutnya: Kadin dorong perusahaan rintisan teknologi (tech startup) masuk bursa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×