kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BPS: Inflasi Juni 2023 Capai 0,14%


Senin, 03 Juli 2023 / 11:44 WIB
BPS: Inflasi Juni 2023 Capai 0,14%
ILUSTRASI. Inflasi Juni 2023 capai 0,14%


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Juni 2023 mencapai 0,14%. Di mana Indeks Harga Konsumen (IHK) di bulan Juni 2023 sebesar 115, naik dari level IHK di Mei 2023 yang sebesar 114,84.

Secara tahunan, inflasi masih mencapai 3,52%. Sementara itu, inflasi year to date hingga Juni 2023 mencapai 1,24%.

“Jika dilihat secara series dalam grafik inflasi Juni 2023, secara bulanan terlihat lebih tinggi dibanding inflasi bulan sebelumnya yaitu Mei 2023 yang sebesar 0,09%. Namun, inflasi ini lebih rendah dibandingkan inflasi yang sama di tahun lalu pada Juni 2022 sebesar 0,61%,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini dalam paparan BPS, Senin (3/7).

Penyumbang inflasi bulanan terbesar pada Juni 2023 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,39% dan andil 0,10%.

Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Meningkat Menjadi 52,5 Pada Juni 2023

Komoditas penyumbang inflasi terbesar secara bulanan di antaranya adalah daging ayam ras dengan andil sebesar 0,06%, tarif angkutan udara 0,04%, teluar ayam ras 0,02%, dan kontrak rumah, bawang putih, rokok kretek filter serta ketimun yang masing-masing memberikan andil sebesar 0,01%.

Sementara itu, kelompok pengeluaran transportasi mengalami deflasi, di antaranya komoditas bensin dan solar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×