kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.944.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.370   -48,00   -0,29%
  • IDX 7.952   15,91   0,20%
  • KOMPAS100 1.106   -0,20   -0,02%
  • LQ45 812   -1,90   -0,23%
  • ISSI 268   1,83   0,69%
  • IDX30 421   0,16   0,04%
  • IDXHIDIV20 488   0,14   0,03%
  • IDX80 122   -0,19   -0,16%
  • IDXV30 132   0,97   0,74%
  • IDXQ30 136   0,14   0,10%

BPS: Inflasi Juni 2023 Capai 0,14%


Senin, 03 Juli 2023 / 11:44 WIB
BPS: Inflasi Juni 2023 Capai 0,14%
ILUSTRASI. Inflasi Juni 2023 capai 0,14%


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan inflasi pada Juni 2023 mencapai 0,14%. Di mana Indeks Harga Konsumen (IHK) di bulan Juni 2023 sebesar 115, naik dari level IHK di Mei 2023 yang sebesar 114,84.

Secara tahunan, inflasi masih mencapai 3,52%. Sementara itu, inflasi year to date hingga Juni 2023 mencapai 1,24%.

“Jika dilihat secara series dalam grafik inflasi Juni 2023, secara bulanan terlihat lebih tinggi dibanding inflasi bulan sebelumnya yaitu Mei 2023 yang sebesar 0,09%. Namun, inflasi ini lebih rendah dibandingkan inflasi yang sama di tahun lalu pada Juni 2022 sebesar 0,61%,” ujar Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Pudji Ismartini dalam paparan BPS, Senin (3/7).

Penyumbang inflasi bulanan terbesar pada Juni 2023 adalah kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,39% dan andil 0,10%.

Baca Juga: PMI Manufaktur Indonesia Meningkat Menjadi 52,5 Pada Juni 2023

Komoditas penyumbang inflasi terbesar secara bulanan di antaranya adalah daging ayam ras dengan andil sebesar 0,06%, tarif angkutan udara 0,04%, teluar ayam ras 0,02%, dan kontrak rumah, bawang putih, rokok kretek filter serta ketimun yang masing-masing memberikan andil sebesar 0,01%.

Sementara itu, kelompok pengeluaran transportasi mengalami deflasi, di antaranya komoditas bensin dan solar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×