kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

BPS: Impor barang konsumsi turun pada September 2020


Kamis, 15 Oktober 2020 / 16:41 WIB
BPS: Impor barang konsumsi turun pada September 2020
ILUSTRASI. Kepala BPS Suhariyanto saat memaparkan data neraca dagang September 2020 di kantor BPS Pusat, Jakarta, Kamis (15/10/2020).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Impor konsumsi pada bulan September 2020 mengalami penurunan. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor konsumsi pada bulan tersebut sebesar US$ 1,12 miliar atau turun 6,12% month to month (mom).

Bila dibandingkan dengan bulan September 2019 pun, impor konsumsi pada periode tahun ini tercatat turun 20,38% yoy.

“Penurunan ini disebabkan oleh adanya penurunan impor barang konsumsi seperti besi dari China, raw sugar dari Thailand, juga buah longan dari Thailand,” kata Kepala BPS Suhariyanto, Kamis (15/10) via video conference.

Total nilai impor konsumsi ini memegang peranan sebesar 9,68% dari total nilai impor pada bulan September 2020.

Baca Juga: BPS catat neraca dagang surplus dalam lima bulan berturut-turut

Asal tahu saja, pada bulan lalu, kinerja impor tercatat sebesar US$ 11,57 miliar. Bila dibandingkan dengan posisi pada bulan Agustus 2020, nilai ini masih tumbuh 7,71% mom.

Namun, bila dibandingkan dengan September 2019, total nilai impor masih tergerus 18,88% yoy karena masih adanya penurunan impor baik dari sisi komoditas minyak dan gas (migas) maupun non migas.

Selanjutnya: BPS catat nilai impor bulan September 2020 naik 7,71%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×