kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPS diminta segera keluarkan data terkait upah minimum


Minggu, 03 Oktober 2021 / 08:04 WIB
BPS diminta segera keluarkan data terkait upah minimum


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, pada UU Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, penentuan upah minimum (UM) tahun depan sangat diatur ketat oleh rumus-rumus, dengan beberapa variabel. Belum lagi ketika harus menentukan UM Kabupaten/Kota (UMK) baru, yang sebelumnya tidak memiliki UMK, rumusnya sangat ruwet dengan variabel yang lebih banyak.

Timboel menilai, dengan rumus-rumus tersebut tidak dibuka ruang negosiasi di antara dewan pengupahan untuk menentukan UM baru, atau menentukan apakah sebuah kabupaten/kota bisa memiliki UM untuk pertama kalinya. Dewan Pengupahan hanya menghitung dan merekomendasikan nilai UM baru.

Berdasarkan PP 36/2021, penentuan kenaikan UM Propinsi (UMP) dan UMK, dibutuhkan data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja, pertumbuhan ekonomi dan inflasi di wilayah tersebut. Data konsumsi rata-rata perkapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan data rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dihitung berdasarkan survei ekonomi sosial nasional pada Maret setiap tahunnya.

Baca Juga: Syarat dan cara mengecek korban PHK dapat BLT 2021

Data pertumbuhan ekonomi didasari pada pertumbuhan ekonomi propinsi yang dihitung dari Kuartal IV tahun sebelumnya dan periode kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun berjalan. Sementara perhitungan inflasi didasari inflasi propinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan September tahun berjalan.

Perhitungan batas atas (BA) menentukan naik atau tidaknya UM, ditentukan oleh konsumsi rata-rata per kapita, rata-rata banyaknya anggota rumah tangga, dan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja. Semakin tinggi angka pengangguran di suatu daerah, nilai BA akan semakin besar. BA yang besar mendukung nilai UM semakin besar.

Bila BA lebih tinggi dari UM existing maka ada kenaikan UM, namun bila BA lebih rendah dari UM existing, gubernur dilarang menetapkan UM baru. Ini artinya tidak ada kenaikan UM di tahun berikutnya. Berapa persen kenaikannya, itu akan dihitung dengan melibatkan inflasi atau pertumbuhan ekonomi propinsi, dipilih mana yang lebih besar.

Baca Juga: Ini gaji dan tunjangan jadi TKI di Jepang per bulannya

Lalu, untuk menentukan kehadiran UMK baru, dihitung berdasarkan data Paritas Daya Beli atau Purchasing Power Parity (PPP) Kabupaten/Kota dan PPP Propinsi, data tingkat penyerapan tenaga kerja TPT), data Median Upah Kabupaten/Kota serta Propinsi. Variabel-variabel tersebut dihitung berdasarkan nilai rata-rata tiga tahun terakhir dari data yang tersedia pada periode yang sama.

Data-data tersebut merupakan data publik yang seharusnya sudah dipublikasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), institusi yang diamanatkan Pasal 26 ayat (8) sebagai sumber data perhitungan UM. Dengan data-data tersebut, dewan pengupahan dapat menghitung UM. Demikian juga serikat pekerja/serikat buruh dapat menghitungnya sehingga mendapat gambaran berapa nilai UMP atau UMK tahun depan.

“Saya berharap BPS segera merilis data-data tersebut,” ujar Timboel dalam keterangan tertulis, Minggu (3/10).

Baca Juga: Di kemnaker.go.id, ini cara cek penerima BSU 2021

Timboel menilai, dengan kondisi pandemi saat ini, kemungkinan kenaikan nilai UMP atau UMK di tahun depan sekitar 1%–2,5%, relatif sama dengan nilai inflasi. Kemungkinan ada juga UMP/UMK yang tidak naik karena Batas Atas-nya lebih rendah dari UMK existing. Untuk UMP/UMK yang tidak naik, daya beli buruh akan tergerus inflasi.

Untuk daerah yang belum memiliki UMK, Timboel berharap dewan pengupahan daerah menghitung dengan cermat sesuai amanat Pasal 32 dan 33 PP 36/2021, sehingga diharapkan seluruh kabupaten/kota (sebanyak 514 kabupaten/kota) memiliki UMK. Nilai UMK baru lebih tinggi dari nilai UMP.

“Diharapkan serikat pekerja/serikat buruh juga menghitung sebagai bahan pembanding atas hitungan dewan pengupahan,” ujar Timboel.

Baca Juga: Ini kata Kemenaker soal penetapan upah minimum yang tak gunakan komponen KHL

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×